Belakangan ini, banyak orang melirik investasi emas digital. Ada banyak kelebihan yang ditawarkan jenis logam mulia itu. Selain lebih praktis, harganya juga lebih murah daripada emas batangan, koin, atau perhiasan. Harganya pun real time. Untuk menyimpan emas digital, kamu tidak memerlukan tempat khusus. Kamu pun bisa mencairkan emas digital ke uang tunai kapan pun kamu mau.
Sebelum memutuskan investasi emas digital, sebaiknya Sobat Treasury teliti. Lalu, pilihlah plaform yang terjamin legalitas dan keamanannya. Jangan sampai sudah investasi, eh, malah jadi korban investasi bodong. Kamu bisa meneliti terlebih dahulu legalitas aplikasi ini, apakah mengantongi izin dari otoritas terkait seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI).
Bicara soal legalitas, kamu bisa pilih Treasury sebagai tempat investasi emas. Sekadar informasi, Treasury merupakan merek dagang PT Indonesia Logam Pratama.
Kamu tidak perlu meragukan legalitasnya karena Treasury merupakan pedagang fisik emas digital pertama yang mengantongi izin BAPPEBTI pada 13 Desember 2021. Izinnya tertulis di Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021.
Mengapa izinnya dari BAPPEBTI, bukan dari OJK?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BAPPEBTI adalah dua lembaga yang mengawasi hal berbeda. OJK adalah lembaga independen yang mengawasi hingga mengatur sektor keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non bank (misalnya leasing).
Sementara itu, BAPPEBTI berada di bawah Kementerian Perdagangan dan terhubung ke Bank Indonesia dan lembaga-lembaga hukum seperti Polri. Lembaga ini bertugas untuk mengawasi transaksi pasar berjangka dan menaungi pasar berjangka yang setingkat dengan kliring berjangka. Bursa berjangka dan kliring berjangka itu bertugas untuk mengatur dan mengawasi perdagangan pialang berjangka yang bukan anggota kliring dan anggota kliring yang menghimpun nasabah.
Lembaga ini juga memberikan status legal bagi operasional perusahaan perdagangan komoditas & mengatur perdagangan berjangka. Komoditas yang menjadi subjek perdagangan di bursa komoditi adalah pertanian, industri hulu, kehutanan, jasa, dan pertambangan seperti emas. Jadi, kamu nggak perlu cemas dengan platform perdagangan emas digital yang sudah mengantongi izin BAPPEBTI.
Bagaimana dengan jaminan kepemilikan emas?
Treasury menggandeng PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) sebagai mitra penyedia emas dan menjamin kepemilikan logam mulia sesuai gramasi yang dimiliki. Ada cadangan emas di UBS yang akan dialokasikan untuk Treasury dan akan menjadi hak milik kamu setelah transaksi selesai dilakukan dan diverifikasi.
Keamanannya pun terjamin.
Selain BAPPEBTI, Treasury juga menjadi anggota Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH). ICDX dan ICH merupakan lembaga kliring dan bursa berjangka yang diawasi oleh BAPPEBTI.
Sistem elektronik Treasury pun telah terdaftar di Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO).
Treasury juga merupakan anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Untuk keamanan transaksi, aplikasi ini memberlakukan dual verification, yaitu password dan PIN.
Harga emasnya juga terjangkau, lho…
Treasury menawarkan harga emas yang sangat terjangkau, mulai dari Rp5 ribu! Lebih murah daripada seporsi seblak ceker level 5, bukan?
Tidak hanya emas, aplikasi ini juga mempermudah kamu untuk mencetak emas digital menjadi logam mulia batangan mulai dari 0,1 gram. Sobat Treasury pun juga bisa membeli koin emas Koin Nusantara, logam batangan, dan koleksi perhiasan.
Kamu bisa menjual sementara emas digital kapan pun sedang butuh. Sobat juga bisa menjaminkan emas digital melalui fitur Jamimas.
Gimana, oke banget kan Treasury? Makanya, yuk investasi emas di Treasury sekarang!