Promo
Bonus Emas 12% p.a Sudah Menanti Sobat Treasury di Perayaan Spesial 4.4! 🥳
Dayinta
Kamis, 03 April 2025
panen emas 4.4

Sobat pasti sudah tidak sabar menyambut promo yang satu ini. Emas yang Sobat investasikan akan bertambah jumlahnya tanpa perlu melakukan apapun di akhir masa penyimpanan. Begitulah cara fitur Panen Emas bekerja. Sobat cukup membeli dan menyimpan emas sesuai tenor yang ditentukan di awal untuk mendapatkan Bonus Emas secara cuma-cuma.

Namun, di bulan ini ada yang berbeda. Spesial 4.4 Treasury memberikan Bonus Emas lebih besar 12% p.a untuk tenor penyimpanan 14 dan 30 hari. Menarik bukan? Penawaran ini hanya berlaku selama periode 3 – 9 April 2025 saja. Jadi jangan sia-siakan kesempatan untuk dapat Bonus Emas lebih besar! Simak syarat dan ketentuan lengkap promonya di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan Promo Panen Emas 4.4

Dapatkan Ekstra Bonus Emas hingga 12% p.a

p.a

14 Hari

30 Hari

90 Hari

180 Hari

Promo

12,00%

12,00%

6,00%

5,00%

Normal

9,00%

9,00%

6,00%

5,00%

  1. Emas” adalah emas digital yang dibeli melalui Apps Treasury;
  2. Pengguna Treasury” adalah seluruh pihak yang terdaftar sebagai pengguna pada Apps Treasury dan website Treasury;
  3. Promo Panen Emas 4.4” adalah promo yang dapat digunakan oleh semua Pengguna Treasury pada fitur Panen Emas di Apps Treasury untuk mendapatkan tambahan gramasi Emas (“Bonus Emas”) dengan menyimpan Emas di Apps Treasury selama durasi sebagaimana tertera pada tabel di atas di mana dari 4 (empat) durasi tersebut dapat dipilih oleh Pengguna Treasury antara 14, 30, 90, dan 180 Hari (“Durasi Panen Emas”), pada masa berlaku Promo Panen Emas 4.4 yang tercantum di angka 4 di bawah ini; 
  4. Promo Panen Emas 4.4 berlaku sejak tanggal 3 April 2025 sampai dengan 9 April 2025 (“Periode Promo Panen Emas 4.4”);
  5. Yang dimaksud sebagai “Hari” dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah hari kalender;
  6. Bonus Emas akan diberikan kepada Pengguna Treasury sesuai dengan tabel di atas berdasarkan persentase per annum dari gramasi Emas yang disimpan oleh Pengguna Treasury di Apps Treasury pada saat Periode Promo Panen Emas 4.4 berlangsung;
  7. Besaran bonus Emas mengacu pada gramasi Emas yang disimpan dan Durasi Panen Emas yang dipilih oleh Pengguna Treasury sesuai dengan tabel di atas;
  8. Metode pembayaran untuk Promo Panen Emas 4.4 dapat dilakukan melalui saldo Celengan atau metode pembayaran lainnya yang terdapat pada Apps Treasury;
  9. Saldo Emas yang disimpan selama Durasi Panen Emas yang dipilih oleh Pengguna Treasury akan dikirimkan ke saldo Emas Pengguna Treasury saat Durasi Panen Emas berakhir beserta dengan Bonus Emas yang didapatkan pada saat berlangsungnya Periode Promo Panen Emas 4.4;
  10. Bonus Emas yang akan didapatkan oleh Pengguna Treasury dari Promo Panen Emas 4.4  yang tertera pada tabel di atas sudah termasuk pajak dan biaya lain-lain (jika ada);
  11. Dalam hal Pengguna Treasury menarik Emas yang sedang disimpan sebelum Durasi Panen Emas yang dipilih berakhir, maka Pengguna Treasury akan dikenakan biaya penarikan lebih awal yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai gramasi Emas yang disimpan. Dengan melakukan penarikan Emas yang sedang disimpan sebelum Durasi Panen Emas yang dipilih berakhir, maka Bonus Emas sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan 9 menjadi tidak berlaku;
  12. Jumlah maksimal Panen Emas yang berjalan dalam satu waktu pada Periode Promo Panen Emas 4.4 adalah 50 (lima puluh) Panen Emas dan paling banyak menyimpan 1 (satu) kilogram Emas untuk setiap Panen Emas;
  13. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti fitur Promo Panen Emas 4.4 ini;
  14. Treasury berhak membatalkan Promo Panen Emas 4.4 ini apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 13 di atas;
  15. Dengan mengikuti fitur Promo Panen Emas 4.4 ini, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Apps Treasury dan website Treasury sebagai sarana kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya;
  16. Dengan berpartisipasi dalam Promo Panen Emas 4.4, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui, membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  17. Selain dari Syarat dan Ketentuan Promo Panen Emas 4.4 ini, Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps dan/atau website Treasury, kecuali yang secara tegas disampaikan oleh Treasury bahwa Syarat dan Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam pelaksanaan fitur Promo Panen Emas 4.4 ini;
  18. Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  19. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected] untuk mendapatkan informasi lebih lanjut;
  20. Treasury berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan serta menindaklanjuti berdasarkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, jika ditemukan adanya bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindakan pidana yang dilakukan oleh Pengguna Treasury;
  21. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury;
  22. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury;
  23. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury;
  24. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury;
  25. Treasury tidak memperkenankan Pengguna Treasury untuk menggunakan Apps Treasury dan website Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury;
  26. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Treasury. Semua kegiatan ini hanya akan diinformasikan melalui situs resmi Treasury (www.treasury.id), Apps Treasury, serta media sosial resmi Treasury. Treasury tidak bertanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul atas penipuan yang dialami Pengguna Treasury;
  27. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Treasury yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna Treasury dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Treasury tersebut;
  28. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan Emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Treasury pada platform kami terjamin keamanannya.

Seperti kata pepatah, kesempatan emas tidak akan datang dua kali, kesempatan untuk mendapat bonus emas dari Treasury juga tidak boleh ditunda lagi! 🤩💰

Artikel Populer
Tips Keuangan
Siap Nikah! Ini 5 Cara Bijak Atur Keuangan untuk Tabungan Menikah
Minggu, 30 Juni 2024
Harga Emas Hari Ini 16
Berita, Kabar Emas
Menguat Pasti Harga Emas Hari Ini Jumat 16 Agustus 2024 Kembali Naik
Jumat, 16 Agustus 2024
Kabar Emas
Rusia Klaim Menang di 4 Wilayah Ukraina, Harga Emas Menanjak
Jumat, 30 September 2022