Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Treasury - GoPay Emas Digital

A. Pendahuluan

Syarat dan ketentuan ini (“Syarat dan Ketentuan”) mengatur pengguna (“Pengguna” atau “Anda”) saat mengakses dan menggunakan layanan transaksi Emas Digital (sebagaimana didefinisikan di bawah) dari PT Indonesia Logam Pratama (“Treasury” atau “Kami”) yang difasilitasi oleh GoPay (“Penyedia Platform”) melalui integrasi fitur transaksi Emas Digital dari Treasury (“Fitur Treasury”) dalam aplikasi milik Penyedia Platform GoPay (“Layanan Emas Digital”).

Treasury merupakan pedagang fisik Emas Digital pertama di Indonesia yang telah mendapatkan perizinan resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (“Bappebti”) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Treasury memiliki misi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat luas untuk dapat berinvestasi emas dengan harga yang terjangkau, kapan pun dan di mana pun.

Anda memahami bahwa transaksi jual beli Emas Digital merupakan aktivitas yang mengandung risiko tinggi akibat fluktuasi harga emas yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dengan ini, Anda menyatakan bahwa sebelum melakukan transaksi melalui Layanan Emas Digital, telah mempertimbangkan dengan matang dan memahami segala risiko yang terkait dengan keputusan tersebut. Anda juga mengakui bahwa penggunaan Layanan Emas Digital ini dilakukan secara sukarela, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kami menyarankan Anda untuk selalu melakukan penelitian dan analisis yang diperlukan sebelum melakukan transaksi melalui Layanan Emas Digital.

Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang mengikat antara Kami, Penyedia Platform, dan Anda mengenai penggunaan Layanan Emas Digital. Dengan melanjutkan penggunaan Layanan Emas Digital, Anda dianggap telah memahami dan menyetujui semua ketentuan yang tercantum di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas setiap kebijakan yang berlaku pada Penyedia Platform, Syarat dan Ketentuan ini, serta kebijakan Treasury lainnya yang berlaku. Kami mendorong Anda untuk membaca dengan seksama, karena Syarat dan Ketentuan ini mengatur hak dan kewajiban Anda serta tanggung jawab Kami sebagai penyedia Layanan Emas Digital. Kami dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini, sehingga Kami menyarankan Anda untuk mengunjungi Aplikasi secara berkala. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan ini, Kami sarankan untuk tidak melanjutkan penggunaan Layanan Emas Digital.

B. Umum

  1. Sebelum Anda melanjutkan penggunaan Layanan Emas Digital, Anda harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pengguna Aplikasi dan memiliki akun pada Aplikasi, termasuk pula untuk melalui tahap verifikasi atau Know-Your-Customer (“KYC”) yang dilakukan oleh Penyedia Platform, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Anda memahami bahwa dalam menyediakan Layanan Emas Digital, Kami bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Penyedia Platform. Oleh karena itu, Anda memahami bahwa dalam penyediaan Layanan Emas Digital, Kami hanya memiliki kapasitas sebagai penjual dan/atau penyedia emas dan tidak bertindak sebagai penyedia platform Aplikasi.
  3. Anda memahami dan menyetujui bahwa produk yang diperjualbelikan melalui Layanan Emas Digital adalah Emas Digital, yaitu emas murni dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9% dalam gramasi tertentu, yang pencatatan kepemilikannya dilakukan secara digital (elektronis) (“Emas Digital”). Setiap pembelian Emas Digital dijamin sepenuhnya dengan emas fisik yang disimpan oleh pihak ketiga (depository) yang bekerja sama dengan Treasury.
  4. Anda memahami dan menyetujui bahwa Kami tidak memberikan jaminan bahwa Anda akan mendapatkan keuntungan dari pembelian Emas Digital. Selain itu, Kami juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi akibat fluktuasi harga emas dan/atau faktor-faktor lainnya. Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas keputusan investasi yang diambil dan disarankan untuk melakukan evaluasi serta pertimbangan yang matang sebelum melakukan transaksi Emas Digital melalui Layanan Emas Digital.
  5. Dalam melakukan transaksi Emas Digital melalui Layanan Emas Digital, Anda hanya dapat menggunakan 1 (satu) akun yang terdaftar pada Aplikasi Penyedia Platform. Oleh karena itu, apabila Anda telah terdaftar di Aplikasi, Anda tidak dapat melakukan pendaftaran akun baru pada Aplikasi dengan menggunakan data yang sama dengan akun Anda yang telah terdaftar di Aplikasi.
  6. Dalam melakukan berbagai transaksi melalui Layanan Emas Digital, Pengguna hanya dapat melakukan transaksi melalui 1 (satu) perangkat. Penggantian perangkat membuat perangkat sebelumnya tidak dapat digunakan secara bersamaan dengan perangkat baru. Penggunaan 2 (dua) perangkat atau lebih dalam melakukan transaksi dalam waktu yang berdekatan dan/atau bersamaan dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan Treasury berhak untuk menggagalkan atau membatalkan transaksi tersebut dan memasukkan Pengguna tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  7. Treasury memiliki hak untuk membatalkan transaksi Emas Digital Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan ini, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  8. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Emas yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Emas yang ditampilkan dalam Fitur Treasury di Aplikasi.
  9. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau penjualan Emas dan/atau pencetakan Emas masing masing sebanyak 20 (dua puluh) kali transaksi setiap harinya pada Fitur Treasury di Aplikasi GoPay.
  10. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau penjualan Emas dengan nilai maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) setiap harinya pada Fitur Treasury di Aplikasi GoPay.
  11. Pengguna dapat melakukan transaksi pembelian emas dan/atau penjualan Emas dengan nilai paling kecil sebesar Rp100 (seratus rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) per transaksi.

C. Ketentuan dan Proses KYC

  1. Untuk dapat melakukan transaksi Emas Digital melalui Layanan Emas Digital, Anda memahami bahwa Kami akan memperoleh data dan/atau informasi Anda dari Penyedia Platform untuk keperluan KYC, sebagai berikut:
    1. Nama lengkap (sesuai KTP);
    2. NIK
    3. Jenis Kelamin
    4. Tempat, tanggal lahir;
    5. Alamat
    6. Pekerjaan
    7. Pendapatan Bulanan.
  2. Selain informasi di atas, untuk keperluan verifikasi informasi yang Anda sampaikan dalam rangka KYC untuk transaksi Emas Digital, jika dibutuhkan anda juga wajib untuk menyampaikan data-data pendukung, antara lain:
    1. Foto KTP dan swafoto Anda;
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
    3. Kartu Keluarga (untuk keperluan waris) apabila relevan; dan
    4. Data rekening yang akan digunakan untuk transaksi Emas Digital apabila relevan.
  3. Dalam melakukan pemrosesan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, Anda memahami dan mengakui bahwa Kami memperoleh data dan/atau informasi tersebut dalam kapasitas Kami sebagai prosesor data pribadi dari Penyedia Platform yang bertindak sebagai pengendali data pribadi. Oleh karena itu, Penyedia Platform bertanggung jawab penuh atas setiap proses dan persyaratan yang diwajibkan dalam pengumpulan dan pembagian data pribadi berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna dalam hal pembagian data dan/atau informasi Pengguna kepada Treasury.
  4. Pengguna dengan ini melepaskan Treasury dari segala bentuk tanggung jawab terkait keabsahan pengumpulan, pembagian, dan setiap tindakan pemrosesan yang dilakukan oleh Penyedia Platform berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pembagian data dan/atau informasi Pengguna untuk keperluan KYC kepada Treasury, dan bahwa seluruh risiko dan/atau permasalahan yang mungkin timbul sehubungan dengan hal tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari Penyedia Platform selaku pengendali data pribadi. 
  5. Kami berhak untuk menolak registrasi Anda atau melakukan pemblokiran akun Anda yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta syarat dan ketentuan Treasury, juga apabila Anda telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.

D. Pembelian Emas Digital

  1. Pembelian Emas Digital dapat dilakukan dengan pilihan pembayaran yang tersedia pada Aplikasi GoPay.
  2. Jumlah maksimum total pembelian Emas Digital dalam 1 (satu) hari adalah sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam notifikasi limitasi pembelian yang muncul pada halaman pembelian.
  3. Emas Digital yang diperoleh Pengguna dari hasil pembelian Emas Digital pada Fitur Treasury melalui Aplikasi GoPay dikategorikan sebagai Emas Digital organik.
  4. Emas Digital yang didapatkan Pengguna secara cuma-cuma dari promo yang dilakukan oleh Treasury dan/atau partner dan/atau marketplace Treasury, tidak dikategorikan sebagai Emas Digital organik.
  5. Jumlah tagihan atas pembelian Emas Digital yang akan ditampilkan kepada Pengguna pada Aplikasi GoPay merupakan total pembayaran yang mencakup harga Emas Digital, biaya administrasi (apabila berlaku), serta pengenaan pajak yang berlaku berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci sesuai dengan harga yang ditampilkan pada saat Pengguna memulai proses pembelian
  7. Pembelian Emas Digital harus dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna yang bersangkutan. Pengguna bertanggung jawab atas keamanan PIN Transaksi dan akun Pengguna.
  8. Harga beli Emas Digital senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Aplikasi GoPay.
  9. Pengguna hanya dapat melakukan pembelian Emas Digital dan/atau transaksi lainnya melalui 1 (satu) perangkat dengan maksimal transaksi sesuai dengan batasan yang ditetapkan pada Aplikasi GoPay. Treasury berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pembatalan transaksi akan dilakukan dengan membatalkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dalam waktu yang berdekatan tersebut.
  10. Emas Digital yang dibeli akan dicatatkan secara otomatis pada sistem Treasury tanpa biaya dan batasan waktu sesuai dengan keinginan Pengguna dan akan tercatat di akun Penyedia Platform dari Pengguna.
  11. Emas Digital yang telah ditransaksikan dapat: (i) dijual sesuai dengan harga jual yang berlaku pada saat Pengguna akan menjual (ii) dicetak dan diambil secara fisik (apabila tersedia); dan/atau (iii) ditransfer ke sesama Pengguna (apabila tersedia), sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

E. Penjualan Emas Digital

  1. Jumlah penjualan Emas Digital minimal melalui Aplikasi GoPay ditetapkan sesuai dengan nominal yang tercantum pada tampilan di Aplikasi GoPay pada saat Pengguna melakukan transaksi penjualan di Aplikasi GoPay. 
  2. Uang hasil penjualan Emas Digital akan dikirimkan kepada Pengguna dengan metode yang sesuai dengan instruksi maupun informasi yang muncul saat penjualan Emas Digital. Oleh karena itu, Pengguna harus memastikan bahwa data yang dimasukkan telah sesuai.
  3. Penjualan Emas harus dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna yang bersangkutan. Pengguna bertanggung jawab atas keamanan PIN Transaksi dan akun Pengguna
  4. Harga jual Emas Digital senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Aplikasi GoPay.
  5. Pengguna hanya dapat melakukan penjualan Emas Digital dan/atau transaksi lainnya melalui 1 (satu) perangkat dengan maksimal transaksi sesuai dengan batasan yang ditetapkan pada Aplikasi GoPay. Treasury berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pembatalan transaksi akan dilakukan dengan membatalkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dalam waktu yang berdekatan tersebut.
  6. Harga penjualan Emas akan terkunci sesuai dengan harga yang tertera pada tampilan yang muncul pada saat Pengguna memulai penjualan.
  7. Kegagalan dalam melakukan penjualan Emas Digital dan/atau penarikan uang hasil penjualan Emas Digital yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  8. Dalam hal terdapat promo terkait dengan penjualan Emas Digital, maka syarat dan ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  9. Treasury memiliki hak untuk membatalkan penjualan Emas Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.

F. Pewarisan Emas Digital

  1. Emas Digital yang terdapat di Aplikasi GoPay dari Pengguna yang telah meninggal dunia dapat diwariskan kepada ahli waris Pengguna berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Penyedia Platform. Oleh karena itu, dalam hal pewarisan Emas Digital, Kami akan berkoordinasi dengan Penyedia Platform untuk memastikan bahwa Emas Digital diterima oleh ahli waris Pengguna yang sah.
  2. Ahli waris merupakan pihak yang berhak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tercatat di Kartu Keluarga yang didaftarkan oleh Pengguna.
  3. Apabila Pengguna tidak mendaftarkan Kartu Keluarga yang memuat pihak yang berhak memperoleh waris, maka ahli waris yang sah dapat mengajukan permintaan kepada Treasury dengan menyerahkan Akta Penetapan Waris yang diterbitkan oleh Pengadilan berwenang dan/atau penetapan waris lainnya yang diterbitkan oleh institusi yang berhak untuk menerbitkan penetapan waris sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dalam hal terdapat surat wasiat dari Pengguna, penyampaian wasiat oleh ahli waris Pengguna tetap harus menyertakan dokumen penetapan waris sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 3 di atas.
  5. Bagi ahli waris yang belum cakap/dewasa sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka harus terdapat keterangan yang menyatakan adanya perwalian yang sah yang berhak secara hukum untuk menjadi wali dari ahli waris tersebut.
  6. Treasury tidak bertanggung jawab terhadap perselisihan yang terjadi sehubungan dengan pewarisan antara para ahli waris dan/atau pihak lainnya, dokumen Kartu Keluarga dan dokumen penetapan waris yang diberikan oleh Pengguna atau ahli warisnya kepada Treasury dianggap sebagai dokumen yang asli dan sah serta memiliki kekuatan hukum, Treasury tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan/atau keaslian terhadap dokumen-dokumen yang diberikan sehubungan dengan Pewarisan Emas sebagaimana terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini.

G. Penutupan Akun

  1. Pengguna sewaktu-waktu dapat melakukan penutupan akun emas digital pada Aplikasi GoPay untuk Layanan Emas Digital yang dapat dilakukan: melalui konfirmasi dari Customer Service GoPay untuk disampaikan kepada Treasury.
  2. Dalam hal terdapat sisa Emas milik Pengguna pada Layanan Emas Digital, maka Pengguna diwajibkan untuk menjual dan/atau mencetak apabila relevan dan/atau mengkonversi dan/atau menarik Emas yang dimiliki dalam akun Pengguna serta menyelesaikan seluruh transaksi yang sedang berjalan di Layanan Emas Digital sebelum melakukan penutupan akun. Jika hal-hal tersebut belum dilakukan, maka Pengguna tidak dapat melakukan penutupan akun pada Aplikasi GoPay untuk Layanan Emas Digital.
  3. Pengguna yang sudah berhasil melakukan penutupan akun tidak dapat melakukan registrasi kembali ke Aplikasi GoPay untuk Layanan Emas Digital dengan menggunakan email dan nomor telepon yang sama seperti akun Pengguna yang telah ditutup.

H. Pemblokiran Akun

  1. Treasury berhak melakukan pemblokiran terhadap akun-akun Pengguna Treasury yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan ini, serta syarat dan ketentuan lain yang berlaku.
  2. Treasury akan melakukan penonaktifan terhadap Fitur Treasury yang dapat diakses oleh Pengguna melalui Aplikasi GoPay yang akan diblokir akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 1 di atas.
  3. GoPay akan mengirimkan notifikasi ke akun Pengguna yang dilakukan pemblokiran dengan menyampaikan bahwa terdapat pelanggaran, serta detail tindak lanjut atas pemblokiran tersebut.
  4. Dalam hal terdapat sisa Emas Digital milik Pengguna pada Layanan Emas Digital yang diblokir oleh Treasury, maka Treasury akan melakukan penyelidikan internal untuk memverifikasi keabsahan kepemilikan Emas Digital tersebut, apabila Emas Digital yang dimiliki memang telah valid dan sesuai dengan seluruh Syarat dan Ketentuan, maka Treasury akan mengonversi sisa Emas Digital tersebut menjadi uang, sesuai dengan harga jual yang tertera pada Fitur Treasury di Aplikasi GoPay  terhitung saat tanggal pemblokiran yang disampaikan oleh Treasury terhadap akun Pengguna tersebut.
  5. Treasury berhak untuk menghanguskan manfaat transaksi berupa Emas Digital, uang, dan/atau bentuk lainnya yang dimiliki oleh Pengguna yang atas penyelidikan tim Treasury diketahui melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan ini, serta syarat dan ketentuan lain yang berlaku.
  6. Ketentuan pengkonversian sisa Emas Digital milik Pengguna yang telah diblokir oleh Treasury akan tunduk pada ketentuan Penjualan Emas Digital sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan pengiriman uang hasil pengkonversian Emas Digital.
  7. Pengguna yang telah diblokir tidak dapat melakukan pendaftaran kembali di Aplikasi  GoPay untuk Layanan Emas Digital, termasuk pada data dan informasi yang sama yang dimiliki oleh Pengguna yang telah diblokir tersebut, yang termasuk namun tidak terbatas pada data email, KTP, NPWP, nomor rekening dari Pengguna.
  8. Dalam hal terdapat persengketaan sehubungan dengan pemblokiran Pengguna Treasury yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan ini, serta seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, maka ketentuan penyeleseian sengketa dalam Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku.

I. Penafian (Disclaimer)

  1. Layanan Emas Digital disediakan untuk penggunaan Pengguna dengan dasar “apa adanya” dan “sesuai ketersediaan”. Treasury tidak membuat pernyataan bahwa Layanan Emas Digital (termasuk rekomendasi, informasi atau data) akan: (i) bebas dari kesalahan; (ii) sesuai untuk tujuan tertentu, terlepas dari Treasury telah memberi tahu mengenai tujuan tersebut atau tidak; (iii) menghasilkan hasil tertentu, atau bahwa hasil tersebut akan akurat, memadai, andal atau tepat waktu; (iv) pasti memberikan keuntungan dan terbebas dari potensi kerugian; atau (v) menerima atau mengirimkan informasi dengan akurat, memadai, andal atau tepat waktu. Selain dari jaminan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Treasury dengan ini mengecualikan semua syarat, ketentuan, dan jaminan yang tersirat, termasuk syarat tersirat mengenai kualitas yang memuaskan atau kecocokan untuk tujuan, sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku.
  2. Treasury tidak memberikan jaminan bahwa Layanan Emas Digital akan memberikan hasil tertentu. Secara khusus, dan tanpa membatasi ketentuan sebelumnya, tidak ada jaminan, garansi, atau pernyataan yang dibuat mengenai keamanan dan perlindungan sistem dari Pengguna. Selain itu, Treasury tidak menyatakan atau menjamin bahwa Layanan Emas Digital akan bebas dari kesalahan, selalu tersedia, atau beroperasi tanpa kehilangan atau kerusakan data atau kerusakan teknis.
  3. Pengguna mengakui bahwa Layanan Emas Digital beroperasi secara daring dan, oleh karena itu, Layanan Emas Digital dan kinerjanya bergantung pada infrastruktur dan layanan pihak ketiga, seperti layanan hosting, jaringan telekomunikasi, sistem pihak ketiga, jaringan penyedia layanan internet, produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pihak ketiga. Sejauh ada pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini oleh Treasury dan pelanggaran tersebut disebabkan oleh wanprestasi dari penyedia infrastruktur dan layanan pihak ketiga, serta pelanggaran yang bukan merupakan pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Treasury tidak akan bertanggung jawab kepada Pengguna atas kerugian yang diderita oleh Pengguna atau yang disebabkan oleh kegagalan pihak ketiga.

J. Pelepasan dan Batasan Tanggung Jawab

  1. Dengan menggunakan Layanan Emas Digital, Pengguna mengakui bahwa semua transaksi Emas Digital yang dilakukan melalui Aplikasi GoPay adalah tanggung jawab Treasury. Treasury bertanggung jawab sepenuhnya atas keabsahan, keamanan, dan kelancaran setiap transaksi Emas Digital yang berlangsung melalui Aplikasi GoPay, sepanjang merupakan Fitur Treasury.
  2. Penyedia Platform tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau masalah yang timbul akibat transaksi Emas Digital yang dilakukan melalui Aplikasi GoPay yang disebabkan oleh sistem dari Treasury, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan transaksi, ketidakakuratan informasi, atau kegagalan sistem yang berkaitan dengan Fitur Treasury.
  3. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berkaitan dengan Aplikasi GoPaydan/atau setiap hal yang disediakan oleh Penyedia Platform. Hal ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, operasional Aplikasi GoPay, layanan yang disediakan, serta penyediaan fitur platform untuk Fitur Treasury.
  4. Pengguna memahami bahwa setiap metode pembayaran yang dapat digunakan untuk Layanan Emas Digital melibatkan pihak ketiga, oleh karena itu, Pengguna dengan ini melepaskan Treasury dari tanggung jawab apapun termasuk penggantian biaya dan ganti rugi terkait pemrosesan pembayaran, keandalan sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh mitra dari Treasury, atau pengembalian dana dalam hal terdapat permasalahan atas transaksi dikarenakan oleh sebab apapun, termasuk karena kelalaian dan/atau kesalahan Anda.
  5. Setiap Pengguna tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna.
  6. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi Layanan Emas Digital yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  7. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna.
  8. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  9. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Layanan Emas Digital dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Aplikasi GoPay. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna tersebut.

K. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

  1. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
  2. Dalam hal terdapat perselisihan atau sengketa yang timbul antara Anda dan kami sehubungan dengan Layanan Emas Digital, akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat.
  3. Apabila tidak tercapai kesepakatan dari penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak musyawarah dilakukan, maka Anda setuju bahwa tindakan hukum untuk penyelesaian perselisihan atau sengketa tersebut akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia, sebagaimana relevan.

L. Lain-lain

  1. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury, Penyedia Platform, maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan setiap bentuk dan manfaat yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) pada Layanan Emas Digital, Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang berlaku untuk Layanan Emas Digital, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  3. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Fitur Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Layanan Emas Digital untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh Treasury. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Layanan Emas Digital secara melawan hukum tersebut, Treasury berhak menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  4. Treasury berhak untuk menindaklanjuti segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi pada Fitur Treasury di Aplikasi GoPay kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  5. Apabila terdapat ketentuan atau bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang menjadi tidak sah, tidak dapat diterapkan atau menjadi tidak berlaku, maka Kami akan menyesuaikan ketentuan tersebut agar dapat dilaksanakan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mana ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini yang tidak bertentangan akan tetap berlaku sepenuhnya.
  6. Dalam hal Anda mengalami kendala selama menggunakan Layanan Emas Digital, Anda dapat menghubungi Customer Service GoPay melalui layanan yang tersedia.