SYARAT DAN KETENTUAN

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM TREASURY

A. Pendahuluan

Perubahan Terakhir: 11 Juni 2025

Selamat datang di Syarat dan Ketentuan dari Apps Treasury (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“Syarat dan Ketentuan”). Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan platform, produk, layanan, dan/atau fitur, baik yang telah ada maupun yang akan dikembangkan dari waktu ke waktu, oleh PT Indonesia Logam Pratama (“Treasury” atau “Kami”) melalui Website Treasury (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan Apps Treasury.

Treasury adalah platform perdagangan komoditas emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna dengan Treasury. Dengan melanjutkan akses dan/atau penggunaan ke Website Treasury dan/atau Apps Treasury, Anda dianggap cakap berdasarkan ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, serta secara tegas menyatakan telah membaca, mengerti, dan menyetujui untuk mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak menyetujui seluruh maupun salah satu dari Syarat dan Ketentuan ini, Anda tidak dapat melanjutkan penggunaan Website Treasury dan Apps Treasury. Dengan melanjutkan penggunaan, Anda dianggap telah menerima dan menyetujui semua ketentuan yang tercantum di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi dan/atau syarat dan ketentuan dari setiap fitur Kami yang dapat Kami buat dari waktu ke waktu. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Anda menyatakan tunduk pada setiap syarat dan ketentuan turunan dari Syarat dan Ketentuan ini.

Oleh karena itu, mohon untuk dapat membaca dengan cermat Syarat dan Ketentuan ini sebelum menggunakan Website Treasury dan/atau Apps Treasury.

Syarat dan Ketentuan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan fitur, produk, dan/atau layanan Kami dan/atau dan perubahan ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan. Kami menyarankan Anda untuk secara berkala meninjau halaman ini untuk tetap mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan Kami.

B. Definisi

  1. Anda” berarti setiap individu dan/atau Pengguna yang mengakses Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Apps Treasury” berarti aplikasi Treasury yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan/atau AppStore.
  3. Bappebti” berarti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
  4. Big Order” berarti fitur dalam Apps Treasury untuk pembelian Emas dalam jumlah besar dengan nominal di atas Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah).
  5. Celengan” berarti fitur yang tersedia pada Apps Treasury untuk penyimpanan saldo uang elektronik dari Pengguna yang dapat diisi ulang, diambil kembali, dan dapat digunakan untuk pembayaran transaksi dalam Apps Treasury.
  6. Emas” berarti emas fisik dengan gramasi tertentu yang dapat ditransaksikan dengan pencatatan kepemilikan secara digital melalui Apps Treasury.
  7. Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan” berarti setiap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan Bappebti, yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  8. Kebijakan Privasi” berarti kebijakan pemrosesan data pribadi dalam penggunaan Apps Treasury yang dapat diakses melalui https://www.treasury.id/kebijakan-dan-privasi.
  9. KYC” berarti proses Know Your Customer yakni merupakan proses uji tuntas terhadap calon Pengguna dari Treasury yang dilakukan pada tahap pendaftaran.
  10. Pengguna” berarti setiap individu yang telah melakukan pendaftaran pada Apps Treasury untuk mengakses dan/atau menggunakan setiap fitur yang tersedia dalam Apps Treasury.
  11. PPN” berarti Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.
  12. Website Treasury” berarti situs web dari Treasury, yaitu https://treasury.id.

C. Pendaftaran

  1. Setelah mengunduh Apps Treasury yang tersedia di Play Store maupun melalui Website Treasury Pengguna wajib mengisi data diri di form digital yang di antaranya adalah nama (sesuai KTP), nomor telepon seluler, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, tanggal kelahiran, email, nomor telepon seluler, alamat, password/kata sandi dan PIN, serta dokumen yang dipersyaratkan, yang di antaranya adalah data KTP, NPWP, Kartu Keluarga (untuk keperluan waris) dan data rekening yang akan dipergunakan dalam Apps Treasury.
  2. Keseluruhan data yang diberikan harus sesuai satu sama lain (contoh: data rekening bank harus sesuai dengan data di KTP, perbedaan terhadap data dapat mengakibatkan kegagalan proses penarikan dana dari uang hasil penjualan Emas ke rekening Pengguna yang bukan menjadi tanggung jawab Treasury).
  3. Untuk menjaga keamanan dan memberikan kenyamanan Pengguna dalam bertransaksi, Treasury akan meminta Pengguna untuk melakukan berbagai proses verifikasi data dan informasi pada saat pendaftaran, yang termasuk namun tidak terbatas pada foto KTP & swafoto Pengguna sesuai dengan yang didaftarkan dan akan diverifikasi oleh Treasury dalam jangka waktu 2×24 jam dalam hari kerja.
  4. Treasury akan mengirimkan email untuk memverifikasi data Pengguna, selanjutnya Pengguna diminta untuk mengikuti petunjuk yang terdapat di email tersebut.
  5. Treasury akan mengirimkan kode OTP rahasia ke nomor telepon seluler Pengguna yang telah didaftarkan, selanjutnya Pengguna diminta untuk memasukkan kode OTP sesuai petunjuk untuk menyelesaikan proses registrasi.
  6. Demi alasan keamanan dan kemudahan saat melakukan pengiriman Emas yang telah dicetak, Pengguna diminta untuk mengaktifkan GPS di perangkat miliknya saat menggunakan Apps Treasury.
  7. Satu data email, KTP, nomor telepon seluler dan rekening bank hanya berlaku untuk satu akun Treasury. Treasury berhak untuk memblokir akun yang terbukti menggunakan data diri yang sama.
  8. Pengguna dapat login menggunakan nomor telepon seluler maupun email yang digunakan untuk registrasi akun Treasury setelah dilakukan verifikasiserta dapat melakukan penambahan maupun perubahan Pertanyaan Keamanan. Mengubah Kata Sandi dan/atau PIN pada sub menu Pengaturan pada menu Profil.
  9. Pengguna dapat melengkapi data KTP dan NPWP dalam sub menu KYC & sub menu NPWP pada menu Profil untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi oleh Treasury dalam jangka waktu 2×24 jam dalam hari kerja.
  10. Dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury, Pengguna hanya dapat melakukan transaksi melalui satu perangkat, penggantian perangkat membuat perangkat sebelumnya tidak dapat digunakan secara bersamaan dengan perangkat baru. Penggunaan dua perangkat atau lebih dalam melakukan transaksi dalam waktu yang berdekatan dan/atau bersamaan dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Apps Treasury ini dan Treasury berhak untuk menggagalkan atau membatalkan transaksi tersebut dan memasukkan Pengguna tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  11. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Treasury yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  12. Treasury memiliki hak untuk menolak registrasi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  13. Pengguna dapat mengakses informasi Profit/Loss dari Total Aset yang dimiliki dalam satuan Rupiah maupun persentase. Pengguna mengetahui bahwa informasi Profit/Loss tersebut tidak bersifat mutlak dan/atau sepenuhnya akurat serta akan berganti sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar Aset Komoditas yang ditampilkan dalam Apps Treasury.
  14. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pendaftaran Pengguna di Apps Treasury, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  15. Dengan melakukan pendaftaran dan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.

D. Celengan

  1. Celengan merupakan Saldo milik Pengguna Apps Treasury yang jumlahnya diisi sendiri oleh Pengguna di dalam Apps Treasury. Saldo Celengan dapat diisi ulang  melalui fitur Isi Celengan, dan diambil kembali melalui fitur Tarik Celengan dalam bentuk mata uang Rupiah, dan dapat digunakan untuk pembayaran transaksi dalam Apps Treasury termasuk namun tidak terbatas untuk pembelian Emas.
  2. Isi Saldo Celengan dapat dilakukan dengan pilihan pembayaran Dompet Digital, yaitu: melalui Gopay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay dan/atau pembelian dengan transfer langsung/Beli Emas melalui berbagai channel pembayaran, yang di antaranya: virtual account BNI yang dapat dibayarkan melalui channel pembayaran berbagai bank yang dipilih oleh Pengguna; virtual account BCA yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BCA; virtual account Mandiri yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Mandiri; virtual account BRI yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BRI; virtual account Danamon yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Danamon; virtual account CIMB NIAGA yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran CIMB NIAGA; virtual account Permata yang dapat dibayarkan melalui channel pembayaran berbagai bank yang dipilih oleh Pengguna; virtual account Maybank yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Maybank; virtual account KEB Hana Indonesia yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran KEB Hana Indonesia dan/atau dengan direct debit menggunakan Jenius Pay, BNI SmartPay dan/atau metode pembayaran offline, serta pembayaran lain yang sudah atau akan diterapkan oleh Treasury demi kemudahan Pengguna, baik yang telah ada saat ini atau di kemudian hari yang akan ditampilkan di dalam Apps Treasury. Ketentuan mengenai transaksi offline akan bergantung pada mekanisme yang diatur oleh masing-masing penyelenggara transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud, yang termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai maksimal transaksi yang dapat dilakukan oleh Pengguna.
  3. Pembayaran transaksi menggunakan saldo Celengan akan langsung mengurangi saldo Celengan ketika status transaksi berhasil.
  4. Hasil Transaksi Penjualan Emas tujuan Celengan di Apps Treasury akan diproses dalam jangka waktu sampai dengan 2 (dua) hari kerja.
  5. Pengguna dapat melakukan Tarik Saldo Celengan setelah selesai melakukan KYC dengan verifikasi KTP dan swafoto.
  6. Uang hasil penarikan saldo Celengan akan dikirimkan ke rekening bank yang didaftarkan oleh Pengguna di Apps Treasury dalam jangka waktu sampai dengan 2 (dua) hari kerja dengan memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu operasional perbankan.
  7. Jumlah maksimal Saldo Celengan untuk user yang belum verifikasi KTP adalah Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah), dan untuk user yang sudah verifikasi KTP adalah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
  8. Jumlah minimal Isi Ulang Saldo Celengan melalui virtual account adalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan maksimal adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi.
  9. Jumlah minimal Isi Ulang Saldo Celengan melalui Dompet Digital adalah Rp500 (lima ratus Rupiah) dan maksimal adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi.
  10. Jumlah minimal Isi Ulang Saldo Celengan melalui Debit Instan adalah Rp500,00 (lima ratus Rupiah) dan maksimal adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi.
  11. Jumlah minimal Isi Ulang Saldo Celengan melalui Gerai Retail adalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan maksimal adalah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi.
  12. Pengguna akan dikenakan Biaya administrasi Isi Saldo Celengan sesuai dengan metode deposit yang dipilih.
  13. Jumlah minimal Tarik Saldo Celengan adalah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi.
  14. Biaya Administrasi Tarik Saldo Celengan sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah) akan dikenakan untuk tujuan rekening pencairan dana selain BNI.
  15. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Isi Saldo Celengan Pengguna di Apps Treasury, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  16. Dengan melakukan Isi Saldo Celengan dan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.

E. Dompet Digital

  1. Saat ini terdapat lima opsi pada metode pembayaran Dompet Digital, yaitu Gopay, OVO, DANA, LinkAja dan ShopeePay.
  2. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan Gopay maka saldo Gopay Pengguna akan berkurang dan jumlah gram Emas akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 2% (dua persen) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  3. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan OVO maka saldo OVO Pengguna akan berkurang dan jumlah gram Emas akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  4. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan DANA maka saldo DANA Pengguna akan berkurang dan jumlah gram Emas akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  5. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan LinkAja maka saldo LinkAja Pengguna akan berkurang dan jumlah gram Emas akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  6. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan ShopeePay maka saldo ShopeePay Pengguna akan berkurang dan jumlah gram Emas akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  7. Ketentuan mengenai biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu, baik bertambah ataupun berkurang, sesuai dengan kebijakan pihak ketiga yang menyelenggarakan sistem pembayaran yang terdapat dalam Dompet Digital , maupun apabila terdapat promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga.
  8. Jumlah pembayaran minimal melalui Dompet Digital Apps Treasury adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi dan pajak.
  9. Jumlah pembayaran maksimal melalui Dompet Digital Apps Treasury adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi dan pajak.
  10. Jumlah tagihan pembayaran yang akan diterima oleh Pengguna untuk dibayarkan adalah akumulasi dari nilai transaksi, biaya administrasi, serta pengenaan pajak yang berlaku.
  11. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Dompet Digital Pengguna di Apps Treasury, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  12. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.

F. Debit Instan

  1. Debit Instan merupakan pilihan mitra akun perbankan yang menyediakan pembayaran instan sehingga dapat diselesaikan pada saat itu juga yang terdapat pada Apps Treasury. Saat ini terdapat dua opsi pada Debit Instan, yaitu pembayaran pembelian Emas melalui Jenius Pay dan BNI SmartPay.
  2. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan Jenius Pay maka Pengguna harus membayar dengan menggunakan $Cashtag dan mengikuti langkah selanjutnya. Saldo Jenius Pay Pengguna akan berkurang dan saldo akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  3. Apabila Pengguna melakukan pembayaran dengan BNI SmartPay, Pengguna perlu mendaftarkan akun BNI SmartPay yang dimiliki terlebih dahulu di menu Akun Bank. Untuk menyelesaikan transaksi pembayaran, Pengguna perlu membalas PIN Challenge dari SMS yang dikirimkan pihak BNI SmartPay. Biaya yang dikeluarkan Pengguna untuk membalas SMS PIN Challenge pada setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dari pihak bank BNI dan/atau provider telekomunikasi yang digunakan Pengguna. Saldo pada rekening BNI yang terhubung dengan akun BNI SmartPay Pengguna akan berkurang dan saldo akan bertambah sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) (belum termasuk PPN 11%) dari setiap jumlah pembelian yang dilakukan.
  4. Ketentuan mengenai biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu, baik bertambah ataupun berkurang, sesuai dengan kebijakan pihak ketiga yang menyelenggarakan sistem pembayaran yang terdapat dalam Debit Instan, maupun apabila terdapat promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga.
  5. Jumlah pembayaran minimal melalui Debit Instan adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) yang tidak termasuk biaya administrasi dan pajak.
  6. Jumlah tagihan pembayaran yang akan diterima oleh Pengguna untuk dibayarkan adalah akumulasi dari nilai transaksi, biaya administrasi, serta pengenaan pajak yang berlaku.
  7. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Debit Instan Pengguna di Apps Treasury, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  8. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.

G. Pembelian Emas

  1. Pembelian Emas dapat dilakukan dengan pilihan pembayaran Dompet Digital, yaitu: melalui Gopay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay dan/atau pembelian dengan transfer langsung/Beli Emas melalui berbagai channel pembayaran, yang di antaranya: virtual account BNI yang dapat dibayarkan melalui channel pembayaran berbagai bank yang dipilih oleh Pengguna; virtual account BCA yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BCA; virtual account Mandiri yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Mandiri; virtual account BRI yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BRI; virtual account Danamon yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Danamon; virtual account CIMB NIAGA yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran CIMB NIAGA; virtual account Permata yang dapat dibayarkan melalui channel pembayaran berbagai bank yang dipilih oleh Pengguna; virtual account Maybank yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Maybank; virtual account KEB Hana Indonesia yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran KEB Hana Indonesia; virtual account Bank Syariah Indonesia (BSI) yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Bank Syariah Indonesia (BSI); virtual account Neobank (BNC) yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Neobank (BNC); virtual account BJB yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BJB; virtual account Permata Syariah yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Permata Syariah, dan/atau dengan direct debit menggunakan Jenius Pay, BNI SmartPay dan/atau metode pembayaran offline, serta pembayaran lain yang sudah atau akan diterapkan oleh Treasury demi kemudahan Pengguna, baik yang telah ada saat ini atau di kemudian hari yang akan ditampilkan di dalam Apps Treasury. Ketentuan mengenai transaksi offline akan bergantung pada mekanisme yang diatur oleh masing-masing penyelenggara transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud, yang termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai maksimal transaksi yang dapat dilakukan oleh Pengguna.
  2. Jumlah maksimal total pembelian Emas dalam satu hari adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah).
  3. Emas yang diperoleh Pengguna dari hasil pembelian Emas pada Apps Treasury dikategorikan sebagai Emas organik.
  4. Emas yang dibeli Pengguna menggunakan Saldo Voucher Celengan dan/atau didapatkan Pengguna secara cuma-cuma dari promo yang dilakukan oleh Treasury dan/atau partner e-commerce dan/atau marketplace Treasury, tidak dikategorikan sebagai Emas organik.
  5. Ketentuan jumlah maksimal satu kali transfer yang ditujukan ke virtual account BNI, BCA, Mandiri, BRI, Danamon, CIMB NIAGA, Permata, Maybank dan KEB Hana Indonesia, serta pilihan-pilihan bank lain yang telah atau akan tersedia pada Apps Treasury akan tunduk pada ketentuan pembayaran di masing-masing bank yang digunakan oleh Pengguna.
  6. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 60 (enam puluh) menit pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode transfer langsung/Beli Emas melalui pembayaran yang ditujukan ke virtual account dan/atau metode pembayaran offline melalui Alfamart, Alfamidi, Lawson dan Dan+Dan.
  7. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 26 (dua puluh enam) detik pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode pembayaran langsung/Beli Emas melalui OVO.
  8. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 1 (satu) menit pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode pembayaran langsung/Beli Emas melalui GoPay dan/atau ShopeePay. Apabila Pengguna menutup laman pembayaran GoPay dan/atau ShopeePay, maka invoice otomatis akan dibatalkan.
  9. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 5 (lima) menit pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode pembayaran langsung/Beli Emas melalui DANA dan/atau LinkAja. Apabila Pengguna menutup halaman pembayaran DANA dan/atau LinkAja, maka invoice otomatis akan dibatalkan
  10. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 10 (sepuluh) menit pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode pembayaran langsung/Beli Emas melalui Jenius Pay.
  11. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama kurang lebih 3 (tiga) menit pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode pembayaran langsung/Beli Emas melalui BNI SmartPay.
  12. Untuk transaksi via channel pembayaran BNI, pihak BNI dan Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  13. Untuk transaksi via channel pembayaran BCA, Mandiri, BRI, Danamon, CIMB NIAGA, Permata, Maybank, KEB Hana Indonesia, Gopay, Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  14. Untuk transaksi via channel pembayaran offline melalui Alfamart, Alfamidi, Lawson dan Dan+Dan, pihak Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  15. Untuk transaksi via channel pembayaran OVO, pihak OVO dan Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  16. Untuk transaksi via channel pembayaran Jenius Pay, pihak Jenius Pay dan Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  17. Notifikasi jumlah biaya yang akan dibayarkan oleh Pengguna merupakan akumulasi dari harga total Emas yang akan dibayarkan ditambah dengan biaya administrasi dan pajak.
  18. Pembelian Emas harus dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  19. Harga beli Emas senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Apps Treasury.
  20. Pengguna hanya dapat melakukan pembelian Emas dan/atau transaksi lainnya melalui satu perangkat dengan maksimal transaksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu 1 (satu) menit, Treasury berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pembatalan transaksi akan dilakukan dengan membatalkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dalam waktu yang berdekatan tersebut.
  21. Emas yang dibeli akan dititipkan secara otomatis kepada Treasury tanpa biaya dan batasan waktu sesuai dengan keinginan Pengguna dan akan tercatat di akun Pengguna.
  22. Emas yang dititipkan dapat dijual sesuai dengan harga jual pada saat Pengguna akan menjual, dicetak dan diambil secara fisik, atau ditransfer ke sesama Pengguna sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  23. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau pencetakan Emas dan/atau Big Order dan/atau Amal dan/atau Zakat maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.Dalam hal terdapat promo terkait dengan pembelian Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  24. Setiap pembelian emas digital yang dilakukan oleh Pengguna melalui Apps Treasury dijamin memiliki padanan emas fisik yang disimpan sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam saldo kepemilikan emas digital Pengguna. Dalam hal ini, Treasury bekerja sama dengan pihak-pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti, sebagai berikut:
    • Lembaga kliring berjangka, PT Indonesia Clearing House (ICH), yang bertanggung jawab atas pencatatan dan verifikasi kepemilikan Emas fisik yang mendasari emas digital dari Pengguna.
    • Pengelola tempat penyimpanan emas, ICDX Logam Berikat (ILB), yang merupakan fasilitas penyimpanan yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyimpanan Emas fisik dari Pengguna.
  25. Treasury memastikan bahwa jumlah emas fisik yang disimpan sesuai dengan jumlah Emas Digital yang dibeli oleh Pengguna, sehingga kepemilikan Saldo Emas Fisik Digital Pengguna selalu memiliki jaminan aset yang setara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk setiap ketentuan hukum yang diterbitkan oleh Bappebti.
  26. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.

H. Penjualan Emas

  1. Jumlah penjualan Emas minimal melalui Apps Treasury adalah sebesar Rp 5.000,00(lima ribu Rupiah) setelah total pembelian Pengguna mencapai 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  2. Uang hasil penjualan Emas akan dikirimkan ke rekening bank yang didaftarkan oleh Pengguna di Apps Treasury dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja dengan memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu operasional perbankan. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai.
  3. Uang hasil penjualan Emas tujuan Celengan di Apps Treasury akan ditambahkan ke saldo Celengan dalam jangka waktu sampai dengan 2 (dua) hari kerja.
  4. Dalam hal Emas yang dijual termasuk saldo Emas yang masih dalam proses verifikasi, maka uang hasil penjualan Emas akan dikirimkan ke rekening bank yang didaftarkan oleh Pengguna di Apps Treasury dalam jangka waktu 3 tiga) hari kalender dengan memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu operasional perbankan. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai.
  5. Penjualan Emas harus dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  6. Harga jual Emas senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Apps Treasury.
  7. Pengguna hanya dapat melakukan penjualan Emas dan/atau transaksi lainnya melalui satu perangkat dengan maksimal transaksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu 1 (satu) menit, Treasury berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pembatalan transaksi akan dilakukan dengan membatalkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dalam waktu yang berdekatan tersebut.
  8. Harga penjualan Emas akan terkunci selama 1 (satu) menit pada saat Pengguna memulai penjualan.
  9. Dalam hal terdapat promo terkait dengan penjualan Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  10. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau penjualan Emas dan/atau pencetakan Emas dan/atau Big Order dan/atau Amal dan/atau Zakat maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.
  11. Dalam hal terdapat promo terkait dengan penjualan Emas Pengguna di Apps Treasury, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  12. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.

I. Pencetakan Emas

  1. Jumlah Emas minimal yang dapat dicetak adalah sebesar 0,1 (nol koma satu) gram.
  2. Pengguna dapat melakukan cetak Emas setelah selesai melakukan verifikasi KTP dan melakukan pembelian Emas minimal 0.1 (nol koma satu) gram, tidak termasuk saldo Emas yang masih dalam proses verifikasi.
  3. Tidak terdapat batasan jumlah pencetakan Emas per hari untuk setiap satuan Emas fisik.
  4. Pengguna dapat mencetak Emas dalam jumlah lebih dari 1 (satu) dengan nominal gramasi yang berbeda ataupun sama.
  5. Pengiriman Emas akan dilakukan melalui jasa kurir yang bekerja sama dengan Treasury dan dengan perusahaan Emas PT Untung Bersama Sejahtera sebagai rekanan Treasury dengan biaya pengiriman dan asuransi ditanggung oleh Pengguna.
  6. Pengguna wajib menunjukkan email akun yang terdaftar pada Apps Treasury milik Pengguna pada saat penerimaan fisik Emas.
  7. Biaya pencetakan Emas akan menjadi tanggungan Pengguna.
  8. Biaya pencetakan Emas dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan yang terdapat pada rekanan Treasury yang akan melakukan pencetakan Emas.
  9. Harga pencetakan Emas berbeda-beda untuk setiap gram Emas yang keterangannya terdapat dalam Apps Treasury.
  10. Seluruh biaya cetak, pengiriman dan asuransi pada permintaan pencetakan Emas dapat dibayarkan menggunakan simpanan Emas milik Pengguna yang sudah disesuaikan dengan harga Emas yang berlaku pada saat permintaan pencetakan Emas berlangsung.
  11. Pengiriman Emas hanya akan dilakukan pada hari kerja.
  12. Pencetakan Emas hanya dapat dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  13. Demi alasan keamanan, penerimaan Emas hanya dapat dilakukan oleh Pengguna yang bersangkutan dan tidak dapat diwakili kepada pihak manapun.
  14. Waktu pencetakan Emas dan pengiriman sampai dengan diterimanya Emas oleh Pengguna adalah maksimal selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permintaan cetak Emas dikirimkan, kecuali terdapat keadaan kahar.
  15. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pencetakan Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  16. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau penjualan Emas dan/atau pencetakan Emas dan/atau Big Order dan/atau Amal dan/atau Zakat maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.
  17. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.

J. Pengiriman Emas

  1. Pengiriman Emas akan dilakukan melalui jasa kurir yang bekerja sama dengan Treasury dan dengan perusahaan Emas PT Untung Bersama Sejahtera sebagai rekanan Treasury dengan biaya pengiriman dan asuransi ditanggung oleh Pengguna. Jasa kurir yang dapat dipilih Pengguna yaitu RPX, Paxel, dan SAP serta pilihan-pilihan jasa kurir lain yang telah atau akan tersedia pada Apps Treasury.
  2. Pengguna dapat memilih jasa pengiriman Paxel  untuk pengiriman Koin Nusantara apabila pembelian Koin Nusantara tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) yang sudah termasuk biaya pengiriman, asuransi dan PPN sebesar 1,1% (satu koma satu persen).
  3. Pengguna dapat memilih jasa pengiriman RPX untuk pengiriman Emas batangan hingga maksimal 100 (seratus) gram dalam satu invoice.
  4. Pengguna dapat memilih jasa pengiriman Paxel apabila pengiriman ditujukan dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta yaitu yang terbatas pada Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu yang terbatas pada Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kota Bandung, wilayah Provinsi Banten yaitu yang terbatas pada Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, wilayah Provinsi Jawa Tengah yaitu yang terbatas pada Kota Semarang dan Kota Surakarta atau Kota Solo, wilayah Provinsi Jawa Timur yaitu yang terbatas pada Kota Surabaya dan Kota Malang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu yang terbatas pada Kota Yogyakarta.
  5. Pengguna dapat memilih jasa pengiriman RPX apabila pengiriman ditujukan dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta yaitu yang terbatas pada Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu yang terbatas pada Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi, wilayah Provinsi Banten yaitu yang terbatas pada Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, wilayah Provinsi Jawa Tengah yaitu terbatas pada Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak, Kota Semarang dan Kota Surakarta atau Kota Solo, Kota Salatiga, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu yang terbatas pada Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, wilayah Provinsi Jawa Timur yaitu yang terbatas pada Kabupaten Gresik, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, wilayah Provinsi Bali yaitu yang terbatas pada Kota Denpasar, wilayah Provinsi Kalimantan Barat yaitu yang terbatas pada Kota Pontianak, wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yaitu terbatas pada Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, wilayah Provinsi Kalimantan Timur yaitu terbatas pada Kota Balikpapan, wilayah Provinsi Kepulauan Riau yaitu terbatas pada Kota Batam, wilayah Provinsi Riau yaitu terbatas pada Kota Pekanbaru, wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu terbatas pada Kota Makassar, wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu terbatas pada Kota Palembang, Provinsi Sumatera Utara yaitu terbatas pada Kota Medan.
  6. Pengguna dapat memilih jasa pengiriman SAP apabila pengiriman ditujukan dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
  7. Daerah cakupan pengiriman mengikuti daerah cakupan pihak jasa pengiriman RPX, Paxel, dan SAP yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  8. Pengiriman Emas hanya akan dilakukan pada hari kerja.
  9. Waktu pencetakan Emas dan pengiriman sampai dengan diterimanya Emas oleh Pengguna adalah maksimal selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permintaan cetak Emas dikirimkan, kecuali terdapat keadaan kahar.
  10. Demi alasan keamanan, penerimaan Emas hanya dapat dilakukan oleh Pengguna yang bersangkutan dan tidak dapat diwakili kepada pihak manapun.
  11. Pengguna menyatakan menyetujui untuk melepaskan tuntutan, klaim ataupun tindakan hukum lainnya terhadap Treasury atas pengiriman Emas yang terlambat dan/atau hilang dan/atau rusak dikarenakan terjadinya keadaan kahar seperti namun tidak terbatas pada bencana alam, aksi huru hara, pemberontakan dan keadaan-keadaan lain di luar kemampuan Treasury dan/atau yang diakibatkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan pihak jasa kurir.
  12. Pengguna mengetahui dan menyetujui untuk melepaskan tuntutan, klaim ataupun tindakan hukum lainnya terhadap Treasury atas pengiriman Emas yang mengalami penahanan dan/atau penyitaan dan/atau pemusnahan oleh pihak yang berwenang seperti namun tidak terbatas pada bea cukai, karantina, polisi, kejaksaan dan instansi berwenang lainnya.
  13. Pengguna akan melepaskan tuntutan, klaim ataupun tindakan hukum lainnya terhadap Treasury apabila terdapat kehilangan dan/atau kerusakan dan/atau penyalahgunaan Emas dalam proses pengiriman Emas milik Pengguna sejauh dapat dibuktikan bahwa peristiwa tersebut bukan karena kesalahan dan/atau kelalaian Treasury.
  14. Pengguna menyatakan memahami dan mengetahui bahwa penggantian biaya terhadap pengiriman Emas milik Pengguna yang hilang dan/atau rusak dan/atau salah guna akan terbatas pada nilai yang ditanggung asuransi pengiriman dan merupakan kewajiban jasa kurir yang bekerja sama dengan Treasury dan/atau dengan perusahaan Emas PT Untung Bersama Sejahtera sebagai rekanan Treasury.
  15. Dalam hal terdapat promo terkait pengiriman Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.

K. Pengalihan Emas (Transfer)

  1. Jumlah Emas minimal yang dapat dialihkan melalui Apps Treasury adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) setelah total pembelian Pengguna mencapai 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  2. Pengguna dapat melakukan pengalihan (Transfer) Emas setelah selesai melakukan verifikasi KTP dan melakukan pembelian Emas minimal 0,05 (nol koma nol lima) gram, tidak termasuk saldo Emas yang masih dalam proses verifikasi.
  3. Emas yang dapat dialihkan oleh Pengguna adalah Emas yang dibeli berdasarkan metode pembelian Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini. Emas yang diperoleh Pengguna dari bonus dan/atau voucher dan/atau promo-promo yang dilakukan oleh Treasury ataupun pihak ketiga lainnya tidak dapat dialihkan dengan menggunakan metode transfer Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Pengalihan Emas hanya dapat dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  5. Pengalihan dan/atau penerimaan Emas dari pengalihan Emas hanya dapat dilakukan untuk total transaksi maksimal 50 (lima puluh) gram Emas per hari.
  6. Pengalihan Emas kepada Pengguna lain akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi dan email Pengguna.
  7. Treasury tidak bertanggung jawab terhadap perselisihan yang terjadi di antara Pengguna sehubungan dengan pengalihan Emas.
  8. Pengguna hanya dapat melakukan pengalihan Emas maksimal sebanyak 2 (dua) kali transaksi dalam waktu 1 (satu) hari, Treasury berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  9. Pengguna hanya dapat menerima Emas melalui pengalihan Emas maksimal sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 1 (satu) hari. Treasury berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  10. Besaran limit pengalihan Emas (Transfer), serta frekuensi pengalihan dan penerimaan Emas per-harinya berlaku parameterized.
  11. Treasury berhak menonaktifkan pengalihan Emas (Transfer)  dan/atau membatalkan transaksi yang dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  12. Dalam hal terjadi lebih dari 2 (dua) kegiatan pengalihan Emas atau penerimaan Emas dalam menit yang sama (race condition), maka pengalihan atau penerimaan Emas yang akan diproses hanya pengalihan atau penerimaan Emas yang lebih dulu terjadi. Treasury berhak untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  13. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pengalihan Emas dan/atau promo lainnya, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  14. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pengalihan Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  15. Syarat dan Ketentuan pengalihan Emas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  16. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.

L. Big Order

  1. Pengguna dapat melakukan pembelian Emas dalam jumlah besar dengan nominal diatas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) di Apps Treasury. Transaksi yang dilakukan dengan batas bawah tersebut akan diklasifikasikan sebagai transaksi Big Order.
  2. Pembelian Emas melalui opsi Big Order dilakukan dengan metode transfer ke Virtual Account BNI dan BCA
  3. Jumlah maksimal transaksi Big Order yang dapat dilakukan oleh Pengguna pada Apps Treasury melalui fitur Beli Emas dan Panen Emas adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).
  4. Dalam hal Pengguna melakukan transaksi Big Order dengan total jumlah transaksi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), Pengguna dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected]. Selanjutnya, Customer Service Treasury akan memandu Pengguna untuk melakukan transaksi melalui transfer bank yang ditujukan ke nomor rekening milik Treasury.
  5. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau 3 (tiga) jam pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode Big Order.
  6. Untuk transaksi via channel pembayaran BNI, maka BNI dan Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  7. Untuk transaksi via channel pembayaran BCA, maka Treasury akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
  8. Notifikasi jumlah biaya yang akan dibayarkan oleh Pengguna merupakan akumulasi dari harga total Emas yang akan dibayarkan ditambah dengan biaya administrasi.
  9. Pembelian Emas harus dilakukan dengan memasukkan PIN yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Apps Treasury yang bersangkutan.
  10. Harga beli Emas senantiasa berubah dalam setiap waktu yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Apps Treasury.
  11. Emas yang dibeli akan dititipkan secara otomatis kepada Treasury tanpa biaya dan batasan waktu dan akan tercatat di akun Pengguna sesuai dengan keinginan Pengguna.
  12. Emas yang dititipkan dapat dijual, dicetak dan diambil secara fisik, atau ditransfer ke sesama Pengguna sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  13. Treasury berhak membatalkan transaksi yang dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  14. Ketentuan Khusus:
    • Sobat VIP Treasury Gold, dan Pengguna yang direkrut oleh Sobat VIP Treasury Gold serta melakukan pembelian Emas melalui opsi Big Order, melepaskan haknya terhadap penggunaan fitur Teman Treasury.
    • Dalam hal Sobat VIP Treasury Gold dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas memiliki Poin yang diperoleh melalui fitur Teman Treasury, maka secara otomatis akan ditukar menjadi Emas sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Teman Treasury.
    • Pengguna lain yang telah direkrut secara langsung oleh Sobat Treasury VIP Gold maupun Pengguna sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, tidak lagi mendapatkan keuntungan Poin terhadap fitur Teman Treasury.
    • Hal lain yang tidak ditentukan secara tegas dalam Ketentuan Khusus ini, akan tetap berlaku dan mengikat.
  15. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pembelian Emas melalui opsi Big Order, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  16. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau penjualan Emas dan/atau pencetakan Emas dan/atau Big Order dan/atau Amal dan/atau Zakat maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.
  17. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Big Order, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  18. Syarat dan Ketentuan Big Order dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.
  19. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.

M. Voucher Emas

  1. Voucher Emas Digital ialah Voucher Emas yang dibeli melalui toko resmi Treasury di e-commerce dan/atau marketplace yang akan dikirimkan ke Pengguna dalam bentuk pesan singkat/SMS atau bentuk lainnya.
  2. Voucher Emas Digital dalam bentuk cetak ialah Voucher Emas yang dibeli melalui toko resmi Treasury di e-commerce dan/atau marketplace yang akan dikirimkan ke alamat Pengguna dalam bentuk voucher Emas yang dicetak.
  3. Nomor telepon seluler atau alamat yang digunakan untuk mengirimkan kode Voucher Emas Digital, merupakan data Pengguna yang terdapat atau didaftarkan pada platform e-commerce dan/atau marketplace yang digunakan untuk membeli Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) dari Treasury.
  4. Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) yang dibeli akan dikirimkan melalui pesan singkat/SMS ke nomor telepon seluler, email atau alamat pengiriman Pengguna yang didaftarkan pada saat melakukan pemesanan. Pastikan nomor telepon seluler, email atau alamat pengiriman Pengguna yang dimasukkan adalah benar dan aktif sebelum melakukan pembayaran.
  5. Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) yang dibeli melalui toko resmi Treasury di e-commerce dan/atau marketplace hanya bisa digunakan untuk penukaran voucher melalui Apps Treasury.
  6. Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) memiliki masa berlaku yang berbeda dari masing-masing toko resmi Treasury di e-commerce dan/atau marketplace. Pastikan Pengguna membaca syarat & ketentuan yang terlampir pada masing-masing toko resmi Treasury di e-commerce dan/atau marketplace.
  7. Jika Pengguna tidak menggunakan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka Voucher Emas Digital tersebut akan hangus, tidak dapat diperoleh kembali oleh Pengguna dan bukan merupakan tanggung jawab Treasury.
  8. Emas yang diperoleh Pengguna dari hasil penukaran voucher pada Apps Treasury sesuai dengan syarat dan ketentuan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) akan dikategorikan sebagai Emas Organik.
  9. Emas yang diperoleh Pengguna dari hasil penukaran voucher pada Apps Treasury dengan menggunakan Voucher Emas Digital yang dibeli dari toko resmi Treasury di JD.ID dikategorikan sebagai Emas Verifikasi Saldo Voucher. Kategori Emas tersebut memerlukan verifikasi dari pihak marketplace dalam jangka waktu 3×24 jam hari kalender sebelum dapat dijual dan/atau dialihkan (ditransfer) dan/atau dicetak.
  10. Emas yang diperoleh Pengguna dari hasil penukaran voucher pada Apps Treasury dengan menggunakan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak), dapat dijual dan/atau ditransfer apabila Pengguna telah melakukan pembelian Emas secara organik senilai  0,05 (nol koma nol lima) gram.
  11. Voucher Emas Digital yang tidak dibeli Pengguna dan/atau didapatkan Pengguna secara cuma-cuma dari promo yang dilakukan oleh Treasury dan/atau partner e-commerce dan/atau marketplace Treasury, tidak dikategorikan sebagai Emas organik.
  12. Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) yang sudah dibeli Pengguna tidak dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai, dengan alasan apapun.
  13. Apabila ada Pengguna yang mendapatkan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) selain dari toko resmi Treasury di e-commerce dan/atau marketplace, maka Treasury tidak bertanggung jawab atas keaslian dan keabsahan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) tersebut.
  14. Harga pembelian Emas senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Apps Treasury.
  15. Kesalahan memasukkan nomor telepon seluler atau alamat pengiriman saat melakukan pemesanan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) bukan menjadi tanggung jawab Treasury dan partner e-commerce dan/atau marketplace Treasury.
  16. Treasury dan partner e-commerce dan/atau marketplace tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan kode Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) yang sudah diterima maupun digunakan oleh Pengguna.
  17. Cara penggunaan Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) di masing-masing platform partner e-commerce dan/atau marketplace akan mengikuti ketentuan, mekanisme dan petunjuk yang tertera di dalam masing-masing platform tersebut.
  18. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  19. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pembelian Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) dan pembelian Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  20. Tata cara pembelian Voucher Emas Digital (termasuk bentuk cetak) tunduk pada partner e-commerce.
  21. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas dan/atau penjualan Emas dan/atau pencetakan Emas dan/atau pengalihan Emas dan/atau Hadiah Emas dan/atau Big Order maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya pada Apps Treasury.
  22. Syarat dan ketentuan Pembelian Voucher Emas di Partner e-commerce dan/atau marketplace ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.

N. Pajak Emas

  1. Pengguna akan dikenakan PPN sebesar 1,1% (satu koma satu  persen) untuk biaya Cetak Emas, Cetak Koin, dan/atau pembelian Koin Nusantara.
  2. Pengguna akan dikenakan PPh 22 sebesar 0% (nol persen) terhadap pembelian Emas fisik dan/atau pencetakan Koin Nusantara dan/atau cetak Emas.
  3. Jumlah tagihan pembayaran Emas yang akan diterima oleh Pengguna untuk dibayarkan adalah akumulasi dari harga Emas, biaya administrasi, serta pengenaan pajak yang berlaku.
  4. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Treasury Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Treasury, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Treasury untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
  5. Syarat dan Ketentuan pajak Emas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.

O. Panen Emas

  1. Panen Emas adalah fitur yang dapat digunakan oleh semua Pengguna untuk mendapatkan tambahan gramasi Emas (“Bonus Emas”) dengan menyimpan Emas selama periode tertentu yaitu 14 hari, 30 hari, 90 hari, dan 180 hari (“Periode Tertentu”) di Apps Treasury;
  2. Yang dimaksud sebagai “hari” dalam fitur Panen Emas Treasury adalah hari kalender;
  3. Bonus Emas merupakan persentase per annum dari gramasi Emas yang disimpan selama Periode Tertentu pada fitur Panen Emas Treasury;
  4. Bonus Emas bergantung pada gramasi Emas yang disimpan dan durasi dari masing-masing Periode Tertentu penyimpanan Emas;
  5. Metode pembayaran untuk transaksi pembelian Emas yang akan disimpan pada fitur Panen Emas Treasury dapat dilakukan melalui Saldo Celengan atau metode pembayaran lainnya yang tertera pada fitur Panen Emas Treasury;
  6. Saldo Emas yang disimpan pada awal Periode Tertentu akan dikirimkan ke saldo Emas Pengguna saat Periode Tertentu berakhir;
  7. Khusus bagi Pengguna yang menyimpan Emas dalam Periode Tertentu selain 14 (empat belas) hari, Bonus Emas akan dikirimkan ke saldo Emas Pengguna setiap 30 (tiga puluh) hari sekali;
  8. Bonus Emas dalam program Panen Emas Treasury sudah termasuk pajak dan biaya lain-lain (jika ada);
  9. Dalam hal Pengguna akan menarik Emas yang sedang disimpan sebelum Periode Tertentu yang dipilih berakhir, maka Pengguna akan dikenakan  biaya penarikan lebih awal yaitu sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dari nilai gramasi Emas yang disimpan. Dengan melakukan penarikan Emas yang sedang disimpan sebelum Periode Tertentu yang dipilih berakhir, maka Bonus Emas sebagaimana dimaksud pada angka 1, 3, dan 7 menjadi tidak berlaku;
  10. Jumlah maksimal Panen Emas yang berjalan dalam satu waktu adalah 10 (sepuluh) proses Panen Emas;
  11. Dengan berpartisipasi dalam fitur Panen Emas Treasury, Pengguna dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  12. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];

P. Jamimas Treasury

  1. Jamimas Treasury” adalah fitur yang dapat digunakan oleh semua Pengguna untuk menjual sementara sejumlah gramasi saldo Emas digital yang dimilikinya kepada Treasury (“Saldo Emas”) senilai 93% (sembilan puluh tiga persen) dari Harga Jual Emas pada saat transaksi terjadi, dan kemudian Pengguna memiliki kewajiban untuk membeli kembali Saldo Emas yang dijual tersebut secara berkala dengan periode yang dapat dipilih serta biaya Jamimas Treasury yang akan dikenakan kepada Pengguna (“Biaya Jamimas”);
  2. Biaya Jamimas akan dikenakan setiap 15 (lima belas) hari kepada Pengguna yang mengikuti Jamimas Treasury. Pengguna dapat membeli kembali secara berkala Saldo Emas tersebut untuk periode tertentu dengan pilihan selama 15 (lima belas) hari, 30 (tiga puluh) hari, 90 (sembilan puluh) hari, 180 (seratus delapan puluh) hari, atau 360 (tiga ratus enam puluh) hari (“Periode”) di Apps Treasury. Penghitungan Periode akan dilaksanakan berdasarkan hari kalender;
  3. Nilai Pembelian Kembali” adalah nilai pembelian kembali Saldo Emas yang telah dijual sementara oleh Pengguna saat mengikuti Jamimas Treasury beserta dengan Biaya Jamimas ;
  4. Adapun Pengguna memiliki hak untuk melakukan pembelian kembali seluruh Saldo Emas yang digunakan pada Jamimas Treasury dalam satu waktu dengan membayar seluruh sisa Nilai Pembelian Kembali sesuai dengan Periode yang dipilih;
  5. Nilai minimum Saldo Emas yang dapat dijual sementara pada program Jamimas Treasury adalah sebesar 0.2 (nol koma dua) gram;
  6. Pengguna akan dikenakan biaya partisipasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) pada saat melakukan transaksi Jamimas Treasury, yang akan dipotong dari Saldo Emas Pengguna;
  7. Pengguna yang mengikuti Jamimas Treasury wajib melakukan pembelian kembali atas sejumlah dari/atau keseluruhan Nilai Pembelian Kembali yang akan diperhitungkan berdasarkan dengan Periode yang dipilih setiap 30 (tiga puluh) hari (“Tanggal Lewat Periode”) terhitung sejak tanggal transaksi awal Jamimas Treasury. Khusus untuk pemilihan Periode 15 (lima belas) hari, Tanggal Lewat Periode adalah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal transaksi awal Jamimas Treasury;
  8. Metode pembayaran Nilai Pembelian Kembali dapat dilakukan dengan menggunakan Saldo Celengan, Virtual Account Bank, Dompet Digital, Debit Instan, atau Gerai Retail;
  9. Apabila Pengguna belum melakukan pembayaran Nilai Pembelian Kembali sampai melewati Tanggal Lewat Periode, maka Pengguna akan memasuki “Masa Tenggang” paling lama 14 (empat belas) hari dan akan dibebankan “Biaya Keterlambatan” sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) untuk setiap hari dalam Masa Tenggang sampai dengan Pengguna telah melakukan pembayaran Nilai Pembelian Kembali;
  10. Apabila Pengguna dalam Masa Tenggang belum melakukan pembayaran Nilai Pembelian Kembali sampai dengan Masa Tenggang berakhir, maka partisipasi Pengguna di dalam Jamimas Treasury akan dinyatakan berakhir;
  11. Nilai Pembelian Kembali yang sebelumnya sudah dibayarkan akan diakumulasi dan dikurangi total dari Biaya Keterlambatan, kemudian akan dibelikan Emas mengikuti harga beli Emas pada saat itu dan setelahnya akan dikirimkan ke Pengguna dalam bentuk Saldo Emas dan Saldo Emas yang dijual sementara kepada Treasury berubah menjadi penjualan tetap yang tidak dapat dibeli kembali;
  12. Dalam hal Pengguna telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Jamimas Treasury sebagaimana diuraikan di atas, maka pembelian kembali dinyatakan telah berhasil dan Treasury akan memberikan Saldo Emas yang digunakan pada Jamimas Treasury kepada Pengguna paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak berakhirnya Periode Jamimas Treasury;
  13. Dengan berpartisipasi dalam Jamimas Treasury ini, Pengguna dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  14. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  15. Kecuali secara tegas dinyatakan berbeda pada Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna yang mengikuti Jamimas Treasury juga terikat pada seluruh syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Apps Treasury;

Q. Penutupan Akun

  1. Pengguna sewaktu-waktu dapat melakukan penutupan akun Treasury yang dapat dilakukan secara langsung melalui Apps Treasury yang bersifat permanen.
  2. Dalam hal terdapat sisa Emas milik Pengguna di Apps Treasury, maka Pengguna diwajibkan untuk menjual dan/atau mencetak dan/atau mengkonversi dan/atau menarik Emas dan/atau Saldo Celengan yang dimiliki dalam akun Treasury serta menyelesaikan seluruh transaksi yang sedang berjalan di Apps Treasury sebelum melakukan penutupan akun. Jika hal-hal tersebut belum dilakukan, maka Pengguna tidak dapat melakukan penutupan akun Treasury.
  3. Pengguna yang sudah berhasil melakukan penutupan akun Treasury tidak dapat melakukan registrasi kembali ke Apps Treasury dengan menggunakan email dan nomor telepon yang sama seperti akun Treasury Pengguna yang telah ditutup.
  4. Syarat dan Ketentuan penutupan akun Pengguna dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.

R. Pemblokiran

  1. Treasury berhak melakukan pemblokiran terhadap akun-akun Pengguna yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku yang termasuk tapi tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Apps Treasury, Syarat dan Ketentuan Teman Treasury, Syarat dan Ketentuan Koin Nusantara.
  2. Tim Treasury akan melakukan penonaktifan terhadap berbagai fitur yang dapat diakses oleh Pengguna yang akan diblokir akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 1 di atas.
  3. Akun Pengguna yang diblokir akan dikirimkan email oleh tim Treasury yang menyampaikan terdapatnya pelanggaran dan akan menyampaikan detail tindak lanjut atas pemblokiran tersebut.
  4. Dalam hal terdapat sisa Emas milik Pengguna di Apps Treasury yang diblokir oleh Treasury, maka tim Treasury akan melakukan penyelidikan internal untuk memverifikasi keabsahan kepemilikan Emas tersebut, apabila Emas yang dimiliki memang telah valid dan sesuai dengan seluruh Syarat dan Ketentuan, maka tim Treasury akan mengonversi sisa Emas tersebut menjadi uang, sesuai dengan harga jual yang tertera di Apps Treasury terhitung saat tanggal pemblokiran yang disampaikan oleh tim Treasury terhadap akun Pengguna tersebut.
  5. Treasury berhak untuk menghanguskan manfaat transaksi berupa Emas, uang, dan/atau bentuk lainnya yang dimiliki oleh Pengguna yang atas penyelidikan tim Treasury diketahui melanggar berbagai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan R.8 di atas.
  6. Ketentuan pengkonversian sisa Emas milik Pengguna yang telah diblokir oleh Treasury akan tunduk pada ketentuan Penjualan Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Apps Treasury ini, yang termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan pengiriman uang hasil pengkonversian Emas.
  7. Dalam hal uang hasil pengkonversian Emas Pengguna milik Pengguna yang telah diblokir tidak mencukupi ketentuan minimal transfer bank sesuai dengan peraturan otoritas di bidang perbankan, yang termasuk tapi tidak terbatas pada Bank Indonesia dan/atau ketentuan masing-masing bank yang didaftarkan oleh Pengguna sebagai bank yang digunakan dalam bertransaksi di Apps Treasury, maka Pengguna dapat mengambil uang tersebut di tempat yang akan ditentukan oleh tim Treasury.
  8. Pengguna yang telah diblokir tidak dapat melakukan pendaftaran kembali di Apps Treasury, termasuk pada data dan informasi yang sama yang dimiliki oleh Pengguna yang telah diblokir tersebut, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data email, KTP, NPWP, nomor rekening.
  9. Dalam hal terdapat persengketaan sehubungan dengan pemblokiran Pengguna yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku yang termasuk tapi tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Apps Treasury, Syarat dan Ketentuan Teman Treasury, Syarat dan Ketentuan Koin Nusantara, dengan ini Treasury menentukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai forum penyelesaian sengketa.
  10. Syarat dan Ketentuan pemblokiran Pengguna dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu.

S. Pewarisan Emas

  1. Emas yang terdapat di Apps Treasury milik Pengguna yang telah meninggal dunia dapat diwariskan kepada ahli waris Pengguna yang telah didaftarkan saat Pengguna melakukan pendaftaran di Apps Treasury.
  2. Ahli waris merupakan pihak yang terdapat pada Kartu Keluarga yang didaftarkan oleh Pengguna.
  3. Apabila Pengguna tidak mendaftarkan Kartu Keluarga yang memuat pihak yang berhak memperoleh waris, maka ahli waris yang sah dapat mengajukan permintaan kepada Treasury dengan menyerahkan Akta Penetapan Waris yang diterbitkan oleh Pengadilan berwenang dan/atau penetapan waris lainnya yang diterbitkan oleh institusi yang berhak untuk menerbitkan penetapan waris sesuai peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
  4. Penyampaian wasiat oleh ahli waris Pengguna tetap harus menyertakan dokumen penetapan waris sebagaimana dimaksud dalam ketentuan S.3 di atas.
  5. Bagi ahli waris yang belum cakap/dewasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan, maka harus terdapat keterangan yang menyatakan adanya perwalian yang sah yang berhak secara hukum untuk menjadi wali dari ahli waris tersebut.
  6. Treasury tidak bertanggung jawab terhadap perselisihan yang terjadi sehubungan dengan pewarisan antara para ahli waris dan/atau pihak lainnya, dokumen Kartu Keluarga dan dokumen penetapan waris yang diberikan oleh Pengguna atau ahli warisnya kepada Treasury dianggap sebagai dokumen yang asli dan sah serta memiliki kekuatan hukum, Treasury tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan/atau keaslian terhadap dokumen-dokumen yang diberikan sehubungan dengan Pewarisan Emas sebagaimana terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  7. Treasury memiliki hak untuk menolak transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  8. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pewarisan Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
  9. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.

T. Perhiasan

  1. Perhiasan adalah Emas dalam bentuk perhiasan yang tersedia dalam berbagai bentuk dan model yang memiliki kandungan Emas, harga, foto dan deskripsi yang berbeda-beda yang dapat ditransaksikan hanya melalui Apps Treasury dan website treasury.id.
  2. Perhiasan yang terdapat pada Apps Treasury dan website treasury.id merupakan kerjasama Treasury dengan pihak lain, seperti namun tidak terbatas pada UBS Lifestyle.
  3. Perhiasan akan dilengkapi sertifikat resmi yang akan diterbitkan oleh pihak yang bekerjasama dengan Treasury selaku produsen sebagai jaminan keaslian bagi para Pengguna Treasury.
  4. Seluruh Syarat dan Ketentuan Apps Treasury dianggap berlaku dan mengikat bagi para Pengguna Treasury dalam kaitannya dengan transaksi Perhiasan, kecuali yang secara tegas telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Perhiasan ini yang berbeda dan/atau bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Apps Treasury tersebut.
  5. Dengan melakukan transaksi pembelian dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan dengan Perhiasan, Pengguna Treasury dianggap telah membaca dengan teliti, mempelajari, memahami dan mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Perhiasan.
  6. Dengan melakukan transaksi pembelian dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan dengan Perhiasan, Pengguna Treasury dianggap telah membaca dengan teliti, mempelajari, memahami dan mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Perhiasan ini dan syarat dan ketentuan lain yang terdapat pada Apps Treasury dan/atau website treasury.id.
  7. Syarat dan Ketentuan Pembelian Perhiasan Treasury ini dapat berubah sewaktu-waktu.
  8. Pembelian Perhiasan hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Treasury yang telah terverifikasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Apps Treasury.
  9. Pengguna Treasury dapat melakukan pembelian Perhiasan secara langsung melalui Apps Treasury dan website treasury.id sesuai dengan jumlah perhiasan yang tersedia.
  10. Pembelian Perhiasan dapat dilakukan dengan beberapa metode pembayaran, yaitu melalui Saldo Emas, Virtual Account, Dompet Digital, Cicilan, Debit Instan, Gerai Retail, atau Saldo Celengan.
  11. Pengguna Treasury dapat menggunakan saldo pada Emas Saya yang terdapat pada Apps Treasury untuk melakukan pembelian perhiasan sesuai dengan nilai gramasi emas total dari item perhiasan yang di checkout.
  12. Untuk pembelian Perhiasan menggunakan Virtual Account, Pengguna Treasury dapat melakukan pembayaran dengan transaksi minimum Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
  13. Untuk pembelian Perhiasan melalui Dompet Digital, Pengguna Treasury dapat melakukan pembayarannya melalui GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, atau LinkAja. minimum pembayaran melalui metode Dompet Digital adalah sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah) dan maksimum sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).
  14. Metode pembayaran Cicilan hanya dapat digunakan produk Perhiasan kecuali logam mulia. Cicilan dapat dilakukan melalui jasa mitra cicilan Akulaku dan Kredivo. minimum transaksi Cicilan untuk tenor di atas 30 (tiga puluh) hari melalui Akulaku adalah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah), dan jika melalui Kredivo minimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). maksimum transaksi Cicilan melalui Akulaku adalah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), dan maksimum transaksi Cicilan melalui Kredivo adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).
  15. Nilai limit kredit cicilan serta tenor cicilan yang dapat diproses pada Akulaku dan Kredivo pada setiap transaksi mengikuti ketentuan dan akses limit kredit yang diatur menurut kebijakan keanggotaan Akulaku dan Kredivo.
  16. Untuk pembelian Perhiasan melalui Debit Instan, Pengguna Treasury dapat melakukan pembayarannya melalui JeniusPay atau BNI SmartPay. minimum pembayaran melalui JeniusPay dan BNI SmartPay adalah sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah). maksimum pembayaran untuk JeniusPay adalah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah) dan maksimum pembayaran untuk BNI SmartPay adalah tergantung dari ketersediaan saldo pada rekening yang digunakan untuk pembayaran transaksi.
  17. Untuk pembelian melalui Gerai Retail, Pengguna Treasury dalam melakukan pembayaran melalui Alfamart Grup, yaitu Alfamart, Alfamidi, Dan+Dan, dan Lawson. minimum pembayaran melalui Gerai Retail adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan maksimum sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). Transaksi melalui Gerai Retail ini hanya bisa dilakukan dengan uang tunai.
  18. Harga pembelian Perhiasan belum termasuk dengan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia, biaya administrasi, biaya pengiriman dan asuransi, yang akan menjadi tanggungan Pengguna.
  19. Perhiasan yang telah dilakukan pembayaran oleh Pengguna akan dikemas secara eksklusif bagi Pengguna dan akan dikirimkan langsung ke alamat yang telah didaftarkan oleh Pengguna melalui jasa pengiriman yang telah ditunjuk langsung oleh Treasury.
  20. Waktu maksimum pengiriman Perhiasan adalah 14 (empat belas) hari kerja, sepanjang tidak terdapat suatu keadaan kahar.
  21. Treasury hanya akan mengirimkan Perhiasan kepada Pengguna ke alamat yang telah didaftarkan oleh Pengguna, dalam hal pengiriman telah dilakukan ke alamat yang telah didaftarkan namun penerimaan Perhiasan dilakukan oleh pihak lain, maka hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab Treasury.
  22. Treasury memiliki hak untuk menolak transaksi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Treasury diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury.
  23. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Perhiasan, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.

U. Buyback

  1. Logam mulia yang dapat dilakukan buyback melalui Treasury adalah Logam Mulia Antam.
  2. Khusus untuk Logam Mulia Antam yang diterima untuk Buyback adalah Certieye.
  3. Untuk melakukan proses Buyback, Pengguna mengisi google form pada fitur Buyback di App Treasury.
  4. Pengguna akan dihubungi oleh Customer Service Treasury setelah mengisi google form dan diminta untuk mengirimkan foto dan video Logam Mulia Antam yang akan di-Buyback untuk dilakukan pengecekan awal oleh Tim Penaksir Treasury. Harga buyback Logam Mulia akan diinformasikan setelah proses penaksiran dilakukan oleh Tim Penaksir Treasury.
  5. Untuk buyback yang menggunakan metode pick up, ongkos pick up aktual dan pilihan kurir akan diinformasikan oleh Customer Service Treasury setelah detail alamat pick up dari Pengguna diterima dengan lengkap.
  6. Logam Mulia Antam, beserta sertifikat dan kemasannya, yang ingin di-buyback harus dalam kondisi yang baik. Kondisi yang baik yang dimaksudkan adalah tidak berubah bentuk, tidak rusak, dan tidak hancur.
  7. Dana hasil buyback Logam Mulia akan dikirimkan ke rekening yang disediakan oleh Pengguna sesuai dengan informasi yang diterima oleh Tim Treasury melalui layanan chat Customer Service Treasury.
  8. Waktu pengecekan dan pengujian Logam Mulia Antam adalah 1 x 24 jam hari kerja setelah Logam Mulia Antam diterima oleh Treasury.
  9. Setelah Logam Mulia Antam diterima oleh Treasury, akan dilakukan penaksiran ulang oleh Tim Penaksir Treasury.
  10. Referensi harga buyback diperbarui setiap hari dan hanya berlaku sampai pada pukul 16.00 WIB hari yang sama. Pengguna dapat menghubungi Customer Service Treasury untuk informasi lebih lanjut.
  11. Treasury akan melakukan penaksiran ulang menggunakan referensi harga yang berbeda, mengikuti referensi harga keesokan harinya, apabila Pengguna melakukan konfirmasi setelah pukul 16.00 WIB.
  12. Apabila Logam Mulia Antam yang diterima oleh Treasury tidak sesuai dengan deskripsi yang dikirimkan oleh pengguna pada google form Buyback sebelumnya, Treasury berhak untuk memberikan penawaran harga terbaru sesuai dengan kondisi aktual Logam Mulia Antam setelah dilakukan penaksiran ulang.
  13. Nama rekening pencairan dana harus sama dengan nama pada KTP yang dilampirkan kepada Tim Treasury melalui layanan chat Customer Service Treasury.
  14. Waktu pencairan dana hasil buyback adalah 1 x 24 jam hari kerja setelah proses penaksiran selesai dilakukan oleh Treasury (dengan memperhatikan waktu operasional perbankan).
  15. Apabila Pengguna membatalkan transaksi Buyback setelah Logam Mulia diterima oleh Treasury, maka biaya pengiriman kembali Logam Mulia Antam akan ditanggung sepenuhnya oleh Pengguna.
  16. Pengiriman Logam Mulia Antam wajib menggunakan metode pengiriman yang disarankan oleh Treasury.
  17. Segala kerusakan dan/atau kehilangan selama proses pengiriman Logam Mulia Antam, akan ditanggung oleh Asuransi sesuai dengan premi yang berlaku.
  18. Pengguna diharapkan mendokumentasikan proses packaging Logam Mulia Antam yang akan dikirim ke Treasury.
  19. Jika Pengguna tidak mampu melampirkan bukti video packaging Logam Mulia Antam yang dikirimkan kepada Treasury, maka pihak Treasury tidak akan melakukan investigasi jika terdapat permasalahan pada saat proses pengiriman Logam Mulia Antam hingga diterima oleh pihak Treasury.
  20. Untuk metode drop-off, Anda dapat memilih lokasi drop-off yang Anda inginkan dari daftar yang terdapat pada form.

V. Lain-Lain

  1. Syarat dan Ketentuan ini dibuat, dilaksanakan, tunduk, dan ditafsirkan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia.
  2. Ketentuan mengenai pemrosesan informasi Pengguna yang termasuk sebagai data pribadi berdasarkan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan tunduk pada Kebijakan Privasi.
  3. Pengguna tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan akun.
  4. Treasury tidak memperkenankan Pengguna untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  5. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  6. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Treasury akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
  7. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Treasury tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Apps Treasury untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Treasury menemukan adanya indikasi penggunaan Apps Treasury secara melawan hukum tersebut, Treasury akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  8. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Treasury maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Treasury. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury. Treasury berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher, bonus Emas, atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Treasury tersebut yang dimiliki oleh Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Pengguna dan/atau diperoleh Pengguna namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.

W. Batasan Tanggung Jawab

  1. Treasury selalu berupaya untuk menjaga Apps Treasury agar senantiasa aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik untuk digunakan oleh Pengguna. Namun demikian, Pengguna memahami bahwa Kami menyediakan Website Treasury dan Apps Treasury untuk digunakan oleh Pengguna dengan basis “apa adanya” dan “sebagaimana tersedia”, serta tidak dapat diubah atau disesuaikan dengan permintaan khusus dari Pengguna. Kami tidak memberikan pernyataan dan jaminan bahwa Website Treasury dan Apps Treasury, termasuk pula setiap transaksi dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalamnya, akan: (i) terbebas dari kecacatan atau kesalahan yang mempengaruhi kinerjanya secara materiil; (ii) selalu tepat waktu, selalu berfungsi tanpa gangguan, atau bebas dari perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, kerusakan, kehilangan, transfer, penyembunyian yang disebabkan oleh tindakan pihak yang disengaja dan tanpa hak atau melawan hukum; (iii) sesuai untuk setiap tujuan tertentu; (iv) aman dari virus, malware, atau ancaman siber lainnya; (v) selalu diperbarui atau memiliki informasi yang akurat dan terbaru; dan (vi) dapat diakses oleh Pengguna tanpa risiko atau masalah yang tidak terduga.
  2. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury.
  3. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan atau kerugian yang timbul akibat kelalaian Pengguna Treasury, termasuk namun tidak terbatas pada risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak lain dengan menggunakan Apps Treasury, baik itu dilakukan oleh Pengguna lainnya ataupun pihak ketiga lain. Pengguna dengan ini menyatakan akan bertanggung jawab atas semua kesalahan pribadi yang dilakukan oleh Pengguna karena ketidak hati-hatian dan kelalaian Pengguna dalam melakukan transaksi pada Apps Treasury.
  4. Pengguna memahami bahwa investasi Emas bersifat fluktuatif dan dipengaruhi oleh perubahan harga pasar yang tidak dapat diprediksi (volatile). Kami tidak menjamin keuntungan atau pengembalian atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Pengguna melalui Apps Treasury, dan segala keputusan investasi melalui transaksi di Apps Treasury sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pengguna. Oleh karena itu, Pengguna disarankan untuk melakukan riset yang memadai sebelum melakukan transaksi Emas melalui Apps Treasury.
  5. Kami tidak dapat menjamin bahwa semua layanan yang disediakan oleh Kami, termasuk Apps Treasury dan setiap fitur yang ada di dalamnya, akan selalu tersedia dan dapat digunakan secara optimal di luar Indonesia. Jika Anda menggunakan Apps Treasury dari yurisdiksi selain Indonesia, atau jika Anda merupakan warga negara asing, Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Apps Treasury, termasuk memastikan bahwa penggunaan tersebut mematuhi pembatasan yang berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku di yurisdiksi tersebut serta hukum yang berlaku bagi Anda sebagai individu.
  6. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Treasury dengan ini tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan layanan dan/atau Apps Treasury, kecuali sebagaimana diatur pada angka 8 di bawah ini,, dan Pengguna setuju untuk membebaskan  Treasury, termasuk afiliasi, direktur, karyawan, penasihat, dan mitranya, dari segala tanggung jawab, tuntutan, permintaan, perintah, ganti rugi, klaim, pengeluaran, kerusakan, kewajiban pembayaran biaya, dan/atau gugatan apa pun atas:
    • Setiap dan segala kerugian atau kerusakan (termasuk namun tidak terbatas pada kerugian finansial, goodwill, reputasi, keuntungan, atau kerugian tidak berwujud lainnya, serta segala jenis kerugian khusus, tidak langsung, atau konsekuensial) yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna untuk mengakses Apps Treasury, termasuk untuk menggunakan setiap fitur di dalamnya, serta dalam hal timbulnya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gangguan, kegagalan, atau kendala lainnya dari layanan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Treasury untuk mendukung berjalannya layanan Treasury dan/atau Apps Treasury;
    • (i) kehilangan data; (ii) kehilangan pendapatan, keuntungan, atau pemasukan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada adanya penurunan harga emas; dan/atau (iii) kehilangan, kerusakan, atau cedera yang timbul dari penggunaan Apps Treasury oleh Pengguna, yang bukan disebabkan oleh kesalahan Treasury, baik secara langsung maupun tidak langsung;
    • Keterlambatan atau gangguan pada Apps Treasury;
    • Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya yang diperoleh saat mengakses Website Treasury, Apps Treasury atau situs atau layanan terkait lainnya, sepanjang Kami telah melaksanakan upaya wajar yang diperlukan untuk memperbaiki platform Kami yang terpengaruh;
    • Gangguan teknis, kesalahan sistem, serangan siber, atau materi berbahaya yang memengaruhi perangkat keras, perangkat lunak, atau data Pengguna;
    • Kelalaian atau kesalahan yang Pengguna lakukan selama mengakses dan/atau menggunakan Apps Treasury termasuk kelalaian Pengguna dalam menjaga keamanan akun Treasury milik Pengguna;
    • Penipuan yang dilakukan oleh pihak ketiga;
    • Peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap Apps Treasury dari Pengguna atau akun atau sistem lain dari Pengguna yang mengakibatkan akses pihak ketiga secara tidak sah terhadap akun Treasury dari Pengguna;
    • Penangguhan atau tindakan lain yang diambil terhadap akun Treasury Pengguna atau setiap permintaan transaksi Pengguna pada Apps Treasury berdasarkan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan dan Syarat dan Ketentuan ini;
    • Keharusan pengguna untuk mengubah praktik, konten, atau perilaku mereka, atau kehilangan kemampuan untuk berbisnis akibat perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini; dan/atau
    • Setiap gangguan, keterlambatan, perubahan, atau ketidaktersediaan Treasury dan/atau Apps Treasury (termasuk dalam hal Treasury tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan sebagian atau seluruh instruksi atau komunikasi Pengguna kepada Treasury melalui Website Treasury atau Apps Treasury), yang disebabkan oleh peristiwa atau hal-hal di luar kendali Treasury, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam; perang; kerusuhan; kebijakan pemerintah; kegagalan sistem pembayaran yang bekerja sama dengan pihak ketiga; krisis moneter; perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, kerusakan, kehilangan, pemindahan, penyembunyian sistem, perangkat, atau Apps Treasury yang disebabkan oleh tindakan pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melanggar hukum; gangguan atau ketidaktersediaan layanan pihak ketiga termasuk internet, listrik, jaringan telekomunikasi yang mengalami gangguan secara berkelanjutan, atau hal-hal lain di luar kendali Treasury.
  7. Sejauh diizinkan oleh Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, segala kerusakan yang terjadi pada jaringan komputer, telepon seluler, aplikasi, atau perangkat lainnya milik Pengguna akibat penggunaan Apps Treasury merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
  8. Kami hanya bertanggung jawab atas kerugian langsung yang secara nyata dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan akun Treasury Anda, sepanjang dapat dibuktikan oleh Anda atau Kami bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh pelanggaran atau kesalahan Kami terhadap ketentuan ini. Dalam kondisi apa pun, tanggung jawab Kami terbatas pada jumlah transaksi yang mengalami kerugian sebagaimana tercatat di Treasury. Dalam hal kerugian tersebut disebabkan oleh kerja sama kami dengan mitra pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas pada layanan penyedia pembayaran, penyedia infrastruktur teknologi, dan/atau mitra kerja sama lainnya yang digunakan oleh Treasury dalam penyelenggaraan layanan dan/atau Apps Treasury),  termasuk namun tidak terbatas pada kendala teknis antara sistem pihak ketiga dan sistem kami, maka kami akan berupaya untuk membantu Pengguna dalam proses pengajuan ganti rugi kepada mitra pihak ketiga dimaksud sebagaimana diatur dalam ketentuan di angka 8 ini.
  9. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui untuk Pengguna setuju untuk membebaskan Treasury, termasuk afiliasi, direktur, karyawan, penasihat, dan mitranya, dari segala klaim, kerugian, kewajiban, biaya, atau pengeluaran yang timbul dari pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini atau penggunaan Website Treasury dan/atau Apps Treasury yang tidak sah, melanggar hukum, atau bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

X. Penyelesaian Perselisihan

  1. Pengguna dan Treasury sepakat bahwa setiap perselisihan atau permasalahan hukum yang timbul dari atau sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini (termasuk setiap perselisihan atau permasalahan hukum yang disebabkan pelanggaran atas satu atau lebih ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini) (“Sengketa”) akan diselesaikan sebagai berikut:
    • Salah satu pihak, baik Pengguna atau Treasury, harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya Sengketa secara tertulis kepada pihak lainnya (“Pemberitahuan Sengketa”);
    • Pengguna dan Treasury harus menyelesaikan Sengketa secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Pemberitahuan Sengketa;
    • Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Pemberitahuan Sengketa, Pengguna dan Treasury tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian perselisihan akan tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  2. Sebelum Pengguna menghubungi Treasury untuk melakukan penyelesaian perselisihan dan/atau selama proses penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna memahami dan menyetujui untuk merahasiakan segala informasi mengenai Sengketa, termasuk namun tidak terbatas melakukan penyebarluasan, pengumuman, pemberitahuan, pembuatan tulisan-tulisan mengenai Sengketa tersebut pada platform atau media manapun, yang dapat menyudutkan Treasury.
  3. Selama proses penyelesaian perselisihan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna tetap wajib untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berlaku bagi Pengguna berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

SYARAT DAN KETENTUAN TREASURY REWARDS

A. Deskripsi

Syarat dan Ketentuan ini mengikat PT Indonesia Logam Pratama (“Treasury”) dan Pengguna Treasury. Fitur Rewards adalah program yang memberikan hadiah tambahan berupa koin/voucher/hadiah lainnya kepada Pengguna Treasury yang berhasil menyelesaikan misi yang berlangsung di Apps Treasury.

B. Pengumpulan Treasury Box

  1. Treasury Box” adalah adalah Rewards yang didapatkan Pengguna aktif Apps Treasury yang di dalamnya terdapat hadiah berupa koin, voucher, ataupun hadiah menarik lainnya.
  2. Pengguna Treasury berhak mendapatkan Treasury Box apabila sudah pernah mengakses fitur Treasury Rewards.
  3. Pengguna Treasury berhak mendapatkan Treasury Box setelah melakukan transaksi pembelian Emas pada fitur Beli Emas, Panen Emas (“Transaksi”) atau menyelesaikan misi seperti Lengkapi Profil, Undang Teman, dan Daily Check in (“Misi”) dan atau menyelesaikan Misi pada Apps Treasury.
  4. Fitur Rewards tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
  5. Treasury Box akan dikirimkan untuk setiap pembelian Emas pada fitur Beli Emas dan Panen Emas tanpa menggunakan promo/voucher apapun.

C. Penukaran Rewards (Koin dan Voucher)

  1. Hadiah Rewards dapat berupa koin, voucher, ataupun hadiah menarik lainnya (“Hadiah”).
  2. Setiap “Voucher” hanya berlaku untuk Pengguna Treasury yang mendapatkan Hadiah pada Apps Treasury. Voucher tersebut tidak dapat diuangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain dan/atau digabungkan dengan promo-promo yang diadakan oleh Treasury yang dapat diakses pada laman ”Promo” lainnya. Jika terdapat indikasi penggunaan lebih dari 1 (satu) akun oleh 1 (satu) Pengguna Treasury yang sama, nomor handphone yang sama, ID user yang sama, identitas pembayaran yang sama, riwayat transaksi yang sama dan/atau bentuk kecurangan lainnya, maka Pengguna Treasury tersebut tidak akan mendapatkan manfaat dari Rewards
  3. Setiap 1 (satu) “Koin” yang didapatkan dari Rewards memiliki nilai yang setara dengan Rp 1 (satu Rupiah).
  4. Treasury berhak melakukan penyesuaian terhadap besaran nilai dari Koin.
  5. Treasury dapat melakukan penyesuaian terhadap benefit masing-masing produk yang dapat digunakan oleh Pengguna Treasury melalui penukaran Koin.
  6. Treasury dapat melakukan pengakhiran Rewards sewaktu-waktu. Pengguna Treasury diimbau menggunakan Hadiah dari Rewards untuk mendapatkan benefit yang tersedia.
  7. Treasury berhak menentukan produk yang dapat ditukar dengan Koin sebagai benefit bagi Pengguna Treasury.
  8. Pengguna diimbau untuk melakukan pemeriksaan rutin atas Koin yang dimiliki terkait masa kadaluarsa Koin. Koin akan hangus setelah melewati periode kadaluarsa Koin.

D. Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Pengguna wajib klik dan masuk ke Fitur Treasury Rewards minimal 1 (satu) kali untuk mendapatkan benefit Treasury Rewards.
  2. Pengguna wajib memperhatikan masa berlaku dan ketentuan pada setiap Voucher. Apabila masa berlaku Kupon sudah habis, maka hal tersebut di luar tanggung jawab Treasury dan Pengguna Treasury tidak akan meminta ganti rugi dan/atau upaya dalam bentuk apapun kepada Treasury.
  3. Treasury menghimbau agar seluruh Pengguna Treasury untuk hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Treasury. Semua kegiatan ini hanya akan diinformasikan melalui situs resmi Treasury (www.treasury.id), Apps Treasury dan media sosial resmi Treasury. Treasury tidak bertanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul atas penipuan yang dialami Pengguna Treasury.
  4. Penggunaan Hadiah yang didapatkan dari Rewards sepenuhnya merupakan hak Pengguna Treasury dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  5. Dengan mengikuti fitur Rewards ini, Pengguna Treasury dianggap memahami dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Apps Treasury.
  6. Dengan berpartisipasi dalam fitur Rewards, Pengguna Treasury setuju, memahami dan akan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini serta Syarat dan Ketentuan Umum Treasury.
  7. Syarat dan Ketentuan ini dapat disesuaikan dengan pengembangan Situs dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna Treasury dianjurkan mengunjungi Situs secara berkala untuk mengetahui perubahan tersebut.

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN GREEN GOLD

A. Apa itu Green Gold

Syarat dan ketentuan ini (“Ketentuan Penggunaan Green Gold”) ini mengatur pengguna (“Anda”) saat mengakses dan menggunakan layanan yang disediakan oleh PT Jejak Enviro Teknologi (“Jejakin“) dalam aplikasi dari PT Indonesia Logam Pratama (“Kami” atau “Treasury”) (“Aplikasi”) yang bernama Green Gold.

Green Gold sendiri merupakan [sebuah inisiatif inovatif yang digagas untuk merevolusi industri emas dengan mencapai netralitas karbon dalam proses produksinya. Program ini memiliki tujuan utama untuk menghasilkan “Emas Hijau”, yaitu emas yang diproduksi tanpa emisi karbon. Green Gold merupakan komitmen terhadap kelestarian lingkungan. Program ini secara komprehensif mengatasi tantangan lingkungan yang terkait dengan aktivitas investasi emas tradisional. Melalui pengumpulan dana kolektif Green Gold, Kami mengadakan penanaman pohon untuk mengimbangi emisi karbon yang biasanya dihasilkan selama produksi emas.

Kami berkolaborasi dengan Jejakin dengan tujuan untuk memudahkan aksi iklim melalui integrasi dengan Aplikasi. Dalam penyediaan layanan Green Gold, Jejakin merupakan perusahaan yang akan berperan sebagai penyedia layanan MRV (Monitoring, Reporting, and Verification) yang akan bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah yang relevan menyelenggarakan penanaman pohon (“Layanan Jejakin“). Tujuannya adalah untuk membuat penanaman pohon menjadi mudah dan dapat dijangkau oleh semua orang.

Kami berterima kasih atas kepercayaannya dalam menggunakan layanan Green Gold. Mohon luangkan waktu untuk membaca keseluruhan Ketentuan Penggunaan Green Gold di bawah ini dengan seksama.

B. Ketentuan Umum

Ketentuan Penggunaan Green Gold ini berlaku sebagai perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum antara Kami dan Anda. Dengan menggunakan Layanan Jejakin yang disediakan oleh Jejakin dalam Aplikasi, yaitu Green Gold, Anda secara tegas dan tersurat menyatakan telah membaca, mengerti, dan setuju untuk mengikatkan diri pada Ketentuan Penggunaan Green Gold ini. Apabila Anda tidak menyetujui Ketentuan Penggunaan Green Gold ini, baik sebagian maupun seluruhnya, maka Anda tidak diperkenankan untuk mengakses layanan Green Gold. Selain itu, Anda juga setuju bahwa Ketentuan Penggunaan Green Gold adalah bagian dari setiap syarat dan ketentuan yang dimiliki oleh Treasury dan Jejakin, termasuk pula kebijakan privasi, sehingga dengan mengikatkan diri pada Ketentuan Penggunaan Green Gold ini, Anda menyatakan tunduk pula pada syarat dan ketentuan lainnya tersebut.

Dalam menyediakan layanan Green Gold, Anda memahami bahwa layanan Green Gold merupakan Layanan Jejakin sehingga dimiliki dan dikendalikan oleh Jejakin yang merupakan pihak ketiga. Dalam hal ini, Treasury hanya memfasilitasi Layanan Jejakin pada Aplikasi sehingga Treasury tidak memiliki kendali atas Layanan Jejakin. Anda memahami dan menyetujui bahwa Treasury tidak bertanggung jawab atas Layanan Jejakin dan tidak dapat menjamin akurasi dari layanan yang ditawarkan oleh Jejakin. Namun, Kami selalu berupaya untuk menjaga Aplikasi untuk dapat tetap aman dan berfungsi dengan baik. Akan tetapi, Kami tidak dapat menjamin bahwa Aplikasi akan beroperasi secara terus menerus atau akses ke Aplikasi dapat selalu sempurna.

C. Biaya dan durasi aktivitas Green Gold

Dengan menggunakan layanan Green Gold yang mengandung Layanan Jejakin melalui halaman pemesanan pada Aplikasi, Anda menyetujui bahwa Anda akan dikenakan sejumlah biaya oleh Jejakin kepada Anda sesuai yang tercantum pada Aplikasi yang akan disetujui terlebih dahulu oleh Anda (“Biaya”).

Sehubungan dengan Biaya yang Kami kenakan untuk layanan Green Gold, penghitungan yang Kami gunakan untuk Biaya adalah Rp 3.507/gram. Namun, terlepas dari penghitungan tersebut, Anda memahami dan menyetujui bahwa Kami akan melakukan pembulatan dari angka yang diperoleh dari penghitungan tersebut ke angka ratusan terdekat yang akan menjadi Biaya dari layanan Green Gold yang dibayarkan oleh Anda.

Anda setuju bahwa pengenaan biaya untuk layanan Green Gold akan diterapkan secara otomatis untuk setiap pemesanan yang Anda lakukan seterusnya di Aplikasi, tidak hanya untuk pemesanan saat ini. Setiap biaya yang Anda bayarkan akan Kami teruskan kepada Jejakin setiap bulannya untuk penanaman pohon.

Apabila Anda ingin berhenti menggunakan Layanan Jejakin melalui layanan Green Gold, Anda bisa menonaktifkan Layanan Jejakin ini kapan saja pada laman transaksi beli emas  maupun pada laman informasi Green Gold yang dapat diakses pada layar tarif layanan terkait di Aplikasi.

D. Dana yang digunakan untuk menanam pohon

  1. Pohon yang akan ditanamkan berasal dari biaya Green Gold yang telah dikumpulkan selama tiga bulan. Namun, untuk tanggal penanaman sendiri mungkin akan bergantung kepada kebijakan dari Jejakin dan akan disesuaikan dengan situasi dan keadaan memaksa yang mungkin terjadi, seperti banjir, kondisi cuaca, kebakaran, angin topan, gempa bumi, dan lainnya yang di luar kendali Treasury dan Jejakin. Untuk menghindari keraguan, Jejakin akan memberikan laporan secara berkala kepada Anda, sebagaimana diatur pada bagian “Pemantauan dan Pelaporan Pohon” di bawah.
  2. Dana yang terkumpul dari  Green Gold akan digunakan oleh Jejakin untuk tujuan penanaman pohon yang akan dilakukan melalui partner konservasi Jejakin yakni LindungiHutan (https://lindungihutan.com/). Lokasi penanaman pohon akan ditentukan oleh Jejakin dan partner konservasi yang relevan. Silahkan beralih ke bagian FAQ untuk mengetahui lokasi penanaman.
  3. Setelah biaya  Green Gold telah dibayarkan, maka biaya Green Gold tidak bisa dikembalikan (refund) kepada Anda dengan alasan apapun.
  4. Terdapat jumlah biaya yang spesifik yang digunakan untuk  Green Gold per transaksinya. Anda dapat menambah atau mengurangi jumlah biaya melalui layanan Green Gold yang terdapat pada file produk Green Gold
  5. Seluruh dana  Green Gold yang terkumpul bukan merupakan donasi dan akan dikirimkan kepada Jejakin untuk tujuan penanaman pohon dan Layanan Jejakin.

E. Pemantauan dan Pelaporan Pohon

  1. Anda menyetujui bahwa data pribadi Anda (dalam hal ini, nama lengkap dan alamat email) akan dibagikan kepada Jejakin agar Jejakin dapat melaporkan perkembangan penanaman kepada Anda. Dalam hal ini Anda menyetujui pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, dan/atau transfer (termasuk transfer lintas batas) data/informasi pribadi Anda dilakukan sesuai dengan Kebijakan Privasi dari Treasury.
  2. Pemantauan akan dilakukan oleh tim konservasi LindungiHutan, menggunakan teknologi Jejakin secara reguler sebanyak 1 tahun sekali, selama 3 tahun. Anda akan mendapatkan tiga informasi update mengenai laporan kontribusi Anda melalui laman dasbor Jejakin. Setelah tiga tahun, pemantauan dapat dilakukan secara mandiri dengan membuka laman dasbor dan melihat hasil foto satelit daerah tanam terkini. Tautan untuk laman dasbor berada di email pelaporan yang dikirim oleh Jejakin kepada Anda.
  3. Anda masih akan menerima laporan dari Jejakin meskipun telah menonaktifkan layanan Green Gold dari Aplikasi untuk penanaman pohon yang telah dilakukan sebelum penonaktifan. Anda dapat memilih opsi unsubscribe yang terdapat di email Jejakin untuk menghentikan penerimaan laporan.

F. Perubahan terhadap layanan

Anda memahami bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai regulasi pemerintah yang terkait dengan Layanan Jejakin dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, Anda dengan ini memahami bahwa biaya untuk layanan Green Gold dapat berubah sewaktu-waktu untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selain itu, Anda juga memahami bahwa dalam mengakomodasi kebutuhan bisnis yang terus berkembang, Jejakin dapat melakukan penyesuaian atau perubahan pada Layanan Jejakin, termasuk Green Gold, sewaktu-waktu.

G. Melaporkan kendala

  1. Seluruh perhitungan penyerapan karbon, penanaman dan pemantauan pohon, serta Layanan Jejakin lainnya akan dilaksanakan oleh Jejakin. Jika Anda mengalami suatu kendala dalam Layanan Jejakin, silahkan kirimkan email ke [email protected]
  2. Jika Anda mengalami kendala dan/atau permasalahan dalam menggunakan Aplikasi yang berkaitan dengan transaksi  Green Gold atau pemesanan Anda, silahkan menghubungi support@treasury.id atau kunjungi Halaman Bantuan di Aplikasi.

H. Lainnya

  1. Dengan menggunakan layanan Green Gold ini, Anda dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Aplikasi sebagai sarana kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
  2. Ketentuan Penggunaan Green Gold ini dan syarat dan ketentuan lainnya dari Treasury dan Jejakin dapat berubah sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Anda terlebih dahulu.
  3. Treasury berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan serta menindaklanjuti berdasarkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, jika ditemukan adanya bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindak pidana yang dilakukan oleh Anda.
  4. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Kami.
  5. Anda tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Anda. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Anda.
  6. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Anda.
  7. Treasury tidak memperkenankan Anda untuk menggunakan Aplikasi dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury.
  8. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Anda yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Aplikasi. Anda dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Anda.
  9. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan Emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Maret 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Anda pada platform Kami terjamin keamanannya.

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN GOLDEN GENERATION

A. Apa itu Golden Generation

  1. Golden Generation merupakan suatu fitur tambahan pada fitur Pembelian Emas dalam Apps Treasury yang dapat diaktifkan oleh Pengguna pada saat melakukan pembayaran atas Pembelian Emas. Dengan mengaktifkan fitur Golden Generation, Pengguna akan turut serta dalam inisiatif yang dirancang untuk mengatasi kesenjangan pendidikan di Indonesia melalui penyediaan berbagai program pendidikan seperti beasiswa, kegiatan belajar-mengajar, dan sumber daya pendidikan lainnya yang bertujuan untuk menjangkau anak-anak dan remaja dari keluarga kurang mampu. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fitur Golden Generation, silakan kunjungi laman informasi Golden Generation.
  2. Dalam penyediaan fitur Golden Generation, Treasury bekerja sama dengan Yayasan Masa Depan Keemasan (“Mitra Penyalur”), yang berperan sebagai penyalur dana yang terkumpul dari para donatur ke program-program yang bertujuan mendukung pendidikan dan masa depan anak-anak yang membutuhkan.
  3. Dalam menggunakan layanan Golden Generation, Pengguna memahami bahwa layanan Golden Generation merupakan layanan Mitra Penyalur sehingga dimiliki dan dikendalikan oleh Mitra Penyalur yang merupakan pihak ketiga. Dalam hal ini, Treasury hanya memfasilitasi layanan Mitra Penyalur pada Apps Treasury sehingga Treasury tidak memiliki kendali atas layanan Mitra Penyalur. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Treasury tidak bertanggung jawab atas layanan Mitra Penyalur dan tidak dapat menjamin akurasi dari layanan yang ditawarkan oleh Mitra Penyalur. Namun, Treasury akan selalu berupaya untuk menjaga Apps Treasury untuk dapat tetap aman dan berfungsi dengan baik. Akan tetapi, Treasury tidak dapat menjamin bahwa Apps Treasury akan beroperasi secara terus menerus atau akses ke Apps Treasury  dapat selalu sempurna.
  4. Dengan menggunakan layanan Golden Generation yang mengandung layanan Mitra Penyalur melalui halaman pemesanan pada Apps Treasury, Pengguna menyetujui bahwa Pengguna akan memberikan donasi sesuai dengan keinginan Pengguna (“Donasi”). Pengguna memahami dan menyetujui bahwa jumlah Donasi sepenuhnya berdasarkan keinginan dan kebijakan Pengguna, dan tidak terdapat jumlah minimum yang ditetapkan untuk Donasi ini. Setiap Donasi yang Pengguna bayarkan akan diteruskan kepada Mitra Penyalur untuk mendukung program-program yang didukung oleh Golden Generation, sebagaimana diatur lebih lanjut pada angka 6 di bawah.
  5. Apabila Pengguna ingin berhenti berpartisipasi dalam program Golden Generation, Pengguna bisa menonaktifkan layanan ini kapan saja melalui laman transaksi beli emas maupun pada laman informasi Golden Generation yang dapat diakses pada layar ringkasan pesanan terkait di Apps Treasury.
  6. Dalam rangka mewujudkan tujuan dari program Golden Generation, ketentuan penggunaan dana dari Donasi program Golden Generation akan berlaku sebagai berikut:
      • Dana yang terkumpul dari layanan Golden Generation akan digunakan untuk mendukung berbagai program pendidikan yang telah dirancang dalam inisiatif Golden Generation. Program-program ini termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan beasiswa, kegiatan belajar-mengajar, serta penyediaan sumber daya pendidikan lainnya yang bertujuan untuk membantu anak-anak dan remaja dari keluarga kurang mampu di Indonesia, sebagaimana ditentukan secara sepihak oleh Mitra Penyalur.
      • Dana yang telah Pengguna sumbangkan akan dikelola dan disalurkan oleh Mitra Penyalur yang bekerja sama dengan Treasury. Mitra Penyalur ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat dan efektif sesuai dengan tujuan program Golden Generation.
      • Tanggal dan pelaksanaan setiap program dalam Golden Generation akan bergantung kepada kebijakan dari Mitra Penyalur dan akan disesuaikan dengan situasi serta keadaan memaksa yang mungkin terjadi, seperti bencana alam, kondisi cuaca ekstrem, atau faktor lainnya yang berada di luar kendali Treasury dan Mitra Penyalur. Mitra Penyalur akan memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna mengenai perkembangan dan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan pada angka 6 di bawah.

    Dana yang telah Pengguna berikan sebagai Donasi tidak dapat dikembalikan (refund) dalam keadaan apapun setelah proses penyaluran kepada Mitra Penyalur dilakukan.

  7. Treasury dan Mitra Penyalur dengan ini berkomitmen untuk memberikan transparansi atas penggunaan dana dari Donasi untuk pelaksanaan program Golden Generation melalui pelaporan program dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pengguna menyetujui bahwa pelaporan terkait program Golden Generation akan dilakukan setelah selesai atau rampungnya kegiatan atau program yang terkait dengan inisiatif ini. Pelaporan tersebut akan disesuaikan dengan waktu penyelesaian masing-masing kegiatan dan program.
    • Pelaporan akan dilakukan oleh Mitra Penyalur yang bekerja sama dengan Treasury dalam penyelenggaraan program Golden Generation. Treasury akan menginformasikan hasil pelaporan tersebut kepada Pengguna sebagai donatur melalui Apps Treasury berdasarkan data yang diterima dari Mitra Penyalur.
    • Pelaporan program akan disampaikan sesuai dengan kesediaan dan kebijakan dari Mitra Penyalur. Treasury tidak menjamin atau menentukan kapan pelaporan tersebut akan dilakukan setelah program atau kegiatan selesai dilaksanakan.
    • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Treasury tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam pelaporan yang dilakukan oleh Mitra Penyalur. Segala tanggung jawab terkait dengan pelaporan dan informasi yang diberikan berada pada pihak Mitra Penyalur.
    • Meskipun Pengguna telah menonaktifkan layanan Golden Generation dari Apps Treasury, Pengguna tetap akan menerima laporan terkait program yang telah Pengguna donasikan sebelum penonaktifan tersebut. Jika Pengguna tidak lagi ingin menerima laporan, Pengguna dapat memilih opsi unsubscribe yang tersedia di email laporan dari Mitra Penyalur.
    • Pengguna juga menyetujui bahwa data pribadi Pengguna yang diperlukan untuk pelaporan (seperti nama lengkap dan alamat email) dapat dibagikan kepada Mitra Penyalur terbatas untuk tujuan pelaporan program, sesuai dengan Kebijakan Privasi yang berlaku di Treasury.
  8. Pengguna memahami bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai regulasi pemerintah yang terkait dengan layanan Mitra Penyalur sehubungan dengan pelaksanaan program Golden Generation dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, Pengguna dengan ini memahami bahwa Donasi untuk layanan Golden Generation dapat berubah sewaktu-waktu untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selain itu, Pengguna juga memahami bahwa dalam mengakomodasi kebutuhan bisnis yang terus berkembang, Mitra Penyalur dapat melakukan penyesuaian atau perubahan pada layanan Mitra Penyalur, termasuk Golden Generation, sewaktu-waktu.
  9. Seluruh proses belajar-mengajar, program pendidikan dan pemantauan program, serta Layanan Mitra Penyalur lainnya akan dilaksanakan oleh Mitra Penyalur. Jika Pengguna mengalami suatu kendala dalam hal yang berkaitan dan/atau disediakan oleh Mitra Penyalur, silakan kirimkan email ke Mitra Penyalur di alamat email [email protected].
  10. Jika Pengguna mengalami kendala dan/atau permasalahan dalam menggunakan Apps Treasury yang berkaitan dengan transaksi  Golden Generation atau pemesanan Pengguna, silakan menghubungi [email protected] atau kunjungi Halaman Bantuan di Apps Treasury.
  11. Dengan menggunakan layanan Golden Generation ini, Pengguna dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Gold Generation ini beserta Syarat dan Ketentuan Umum Treasury.