Promo
Yuk, Ikutan Misi Panen Emas Agar Bisa Dapat Bonus dan Voucher Emas Melimpah!
Dayinta
Senin, 01 September 2025
Misi Panen Emas Sept 2025

Banyak orang beranggapan bahwa hasil investasi yang besar hanya bisa diraih dengan modal besar juga. Padahal, kunci utamanya justru ada pada konsistensi. Tidak masalah berapapun jumlah yang Sobat sisihkan, asalkan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, hasilnya akan terasa seiring berjalannya waktu.

Untuk itu Treasury mengajak Sobat mengikuti ✨#TreasuryChallenge Misi Panen Emas✨ Selain untuk memupuk kebiasaan konsisten dalam berinvestasi, Sobat juga akan mendapatkan hadiah spesial berupa,

🥇 Voucher Emas Rp300.000

🥈 Voucher Emas Rp200.000

🥉 Voucher Emas Rp100.000

Sobat hanya perlu menyelesaikan misi Panen Emas di Treasury Rewards selama periode 1-30 September 2025. Semakin cepat Sobat menyelesaikan misi, semakin besar juga kesempatan Sobat memenangkan hadiahnya! 🥳

Syarat dan Ketentuan Program Challenge Misi Panen Emas

  1. Program Challenge Misi Panen Emas” adalah promo yang dapat digunakan oleh semua Pengguna Treasury untuk berkesempatan mendapatkan hadiah spesial total Voucher Emas Total Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) untuk 3 (tiga) Pengguna Treasury beruntung yang telah menyelesaikan misi Panen Emas di fitur Treasury Rewards;
  2. Program Challenge Misi Panen Emas berlaku sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan 30  September 2025 (“Periode Promo”);
  3. Program Challenge Misi Panen Emas hanya berlaku untuk Pengguna Treasury yang telah menyelesai misi Panen Emas di fitur Treasury Rewards (“Peserta”);
  4. Treasury akan memberikan hadiah spesial berupa Voucher Emas Total Rp600.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk 3 (tiga) Pengguna Treasury beruntung yang menyelesaikan misi Panen Emas di Treasury Rewards dengan pembagian sebagai berikut: pemenang pertama mendapatkan Voucher Emas Rp300.000, pemenang kedua mendapatkan Voucher Emas Rp200.000, pemenang ketiga mendapatkan Voucher Emas Rp100.000;
  5. Pemenang Program Challenge Misi Panen Emas akan diumumkan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah Periode Promo berakhir melalui akun instagram official dan email resmi Treasury;
  6. Para Peserta yang beruntung dan memenuhi kualifikasi sebagai pemenang akan dihubungi oleh pihak Treasury melalui Email dan WhatsApp Resmi Treasury untuk keperluan verifikasi data;
  7. Apabila Peserta tidak dapat dihubungi atau tidak merespons pada saat dihubungi oleh Treasury untuk verifikasi data dalam 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pertama kali dihubungi oleh Treasury, maka Treasury berhak untuk membatalkan pemberian hadiah kepada Peserta pemenang dan berhak mengalihkan hadiah kepada Peserta lain;
  8. Dalam hal Peserta pemenang telah berhasil diverifikasi oleh Treasury berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Treasury, Treasury akan mengirimkan hadiah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah voucher emas yang dimenangkan oleh 3 (tiga) Peserta pemenang lainnya dengan masing-masing senilai Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) akan dikirim melalui email official Treasury ([email protected]) dalam bentuk kode unik ke email dari masing-masing 3 (tiga) Peserta pemenang, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemenang program diumumkan.
  9. Keputusan Treasury atas para Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang Program Challenge Misi Panen Emas adalah final dan tidak dapat diganggu gugat;
  10. Harga pembelian Emas pada promo Program Challenge Misi Panen Emas ini merupakan harga di luar biaya pajak dan biaya transaksi lain (jika ada);
  11. Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti fitur Promo Beli Emas ini;
  12. Treasury berhak membatalkan fitur Program Challenge Misi Panen Emas ini apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 11;
  13. Dengan mengikuti fitur Program Challenge Misi Panen Emas ini, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai sarana kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya;
  14. Dengan berpartisipasi dalam fitur Program Challenge Misi Panen Emas, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
  15. Selain dari Syarat dan Ketentuan Program Challenge Misi Panen Emas ini Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps dan/atau website Treasury, kecuali yang secara tegas disampaikan oleh Treasury bahwa Syarat dan Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam pelaksanaan Program Challenge Misi Panen Emas ini;
  16. Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
  17. Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
  18. Treasury berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan serta menindaklanjuti berdasarkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, jika ditemukan adanya bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury.
  19. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
  20. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
  21. Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury;
  22. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury;
  23. Treasury tidak memperkenankan Pengguna Treasury untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury;
  24. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Treasury. Semua kegiatan ini hanya akan diinformasikan melalui situs resmi Treasury (www.treasury.id), Apps Treasury, serta media sosial resmi Treasury. Treasury tidak bertanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul atas penipuan yang dialami Pengguna Treasury;
  25. Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Treasury yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna Treasury dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Treasury tersebut;
  26. Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.

Yuk, buat investasi emas jadi perjalanan yang menyenangkan dan menguntungkan dengan berbagai penawaran spesial yang Treasury berikan! 💰🎉

Artikel Populer
Tips Keuangan
Terkena PHK, Begini Cara Atur Uang Pesangon Biar Tak Cepat Habis
Selasa, 31 Mei 2022
Prediksi keuangan zodiak 2025
Trivia
12 Prediksi Keuangan Masing-masing Zodiak di Tahun 2025
Selasa, 31 Desember 2024
Kabar Emas
Sempat Naik Pesat, Harga Emas Hari Ini Sabtu 8 Juni 2024 Terjun Bebas
Sabtu, 08 Juni 2024